Diduga Kuat SK PLT Kades Dongin No:400.10/4082/DPMD 18 Juli 2024, Dikirim 26 Juli 2024, Tampa Pemberitahuan Berbau Nepotisme Diminta KPK Proses Pihak Terkait.

Tolbar – pada Jumat 20 September 2024, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan merasah bingung, yang mana terkait SK. Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat, yang merasa ada keanehan bahkan menduga berbau syarat kepentingan (Nepotisme) karena SK tersebut di lakukan secara tiba-tiba.

Lanjut, Salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya oleh media ini menjelaskan, yang mana terkait SK.Pemberhentiqn Kades Dongin, Nomor : 400.10/4028/DPMD Yang Dikeluarkan pada 18 Juli 2024 ini ada keanehan kenapa nanti di kirim ke kades pada 26 Juli 2024, bahkan nomor surat dan tanggal terbitnya surat itu tulisan tangan, dengan melihat keanehan ini saya menduga SK tersebut berbau syarat kepentingan sehingga adanya konspirasi terselubung yang berbau nepotisme berkaitan dengan jabatan,”ungkapnya.

Bahkan SK. Ini perlu dijelaskan ke publik apa yang menjadi pelanggaran Kades Dongin sehingga diterbitkannya SK. pemberhentian tampa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala desa dan BPD Desa Dongin, yang mana menjadi dasar awal kode etik, tata cara sesui prosedur yang berlaku, sehingga patut di duga SK tersebut berbau Nepotisme karena syarat kepentingan oleh sebab itu di minta KPK periksa pihak terkait yang terlibat.

Bahkan BPD Dongin adalah keterwakilan masyarakat, yang merujuk kebutuhan masyarakat namun sangat di sayangkan Ketua BPD Dongin tidak mengetahui hal tesebut,”sayangnya.

Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Dongin di kediamannya dan beliau menjelaskan yang mana tidak mengetahui hal tersebut bahkan nanti hari ini 26 Juli 2024, tiba – tiba di kirimi SK.tersebut, bahkan pihaknya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dari Pemberhentian tersebut,”jelasnya.

Melanjutkan, ditempat yang berbeda Ketua BPD Dongin, saat di temui awak media mengungkapkan, yang mana pihaknya merasa kaget dengan SK.Pemberhentian Kades Dongin, yang mana pihaknya selaku ketua BPD tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu, oleh sebab itu pihaknya mempertegas persoalan ini tidak ada kordinasi BPD sebagai keterwakilan masyarakat,”tegasnya.

Oleh sebab itu terkait SK.Pemberhentian Kades Dongin Nomor : 400.10/4028/DPMD pada Tanggal 18 Juli 2024 baru di kirim ke kades pada Tanggal 26 Juli 2024 tersebut Tampa kordinasi ketua BPD Dongin sebagai keterwakilan masyarakat sebagaimana yang membutuhkan pemimpin, disini teihat jelas kalau BPD Dongin tidak dilibatkan dalam kordinasi terkait SK.pemberhentian tersebut, bahkan fungsi dan kewenangan Lembaga BPD Dongin di Desa tidak di fungsikan lagi, sehingga menerbitkan SK. Pemberhentian Kades Dongin secara sepihak yang di duga berbau nepotisme bahkan kami menduga SK tersebut ada interfensi pihak-pihak luar, sehingga kami meminta agar KPK memeriksa secara detail SK tersebut,”ucap sumber kepada media ini.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak belum memberikan keterangan, bahkan tidak bisa di konfirmasi karena di blokir nomor HP.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *