Alismen Dansumara Warga Desa Ronta Tuntut Ganti Rugi Tanaman Pekarangan Miliknya Di Gusur Paksa Pihak PT CAN, Dimana Pemda Morut.

Morut Lembo Raya Sulteng Patroli Hukum Net, pada tahun 2008 pihak perusahaan PT CAN melakukan penggusuran akses jalan perusahaan dilokasi kintal pribadi warga desa Ronta kecamatan Lembo Raya, ” Alismen Dansumara.
Menurut dia, ini penggusuran paksa yang dilakukan pihak perusahaan waktu itu, belum ada kesepakatan / persetujuan antra kami pemilik lahan dan perusahaan , ” tandas Alismen .

Kronologis penggusuran lahan kintal kami oleh pihak PT CAN waktu itu, (alm ) papa saya sempat mempertahankan dan melarang untuk digusur dan hampir saja dipukul, jadi papa saya bersih keras mempertahankan sebelum ada kesepakatan / kejelasan dari pihak perusahaan,kepada kami pemilik lahan , ” ujar Alismen Dansumara.

Selanjutnya pada malam hari (alm) Ginto Lameanda datang dirumah untuk mediasi beliau mengatakan, serahkan saja dulu ke perusahaan tiga / empat tahun dengan catatan ada sebagai pengganti gula kopi dari perusahaan satu juta / tahun, namun yang dibayarkan baru 4 juta, sementara akses jalan tersebut digunakan berlangsung 12 tahun 2008–2020, ” tandas Alismen Dansumara dengan nada kesal.

Terus terang kami selaku masyarakat kecil sangat dirugikan, sudah digusur buat jalan 8 ×70 meter, tanah longsor akibat pembagunan jembatan dan korban tanaman karet kurang lebih 30 pohon siap produksi, coklat 10 pohon, durian dan langsat semtara dalam pertumbuhan termasuk tiga petak kolam yang berisi ikan, ” beber Alismen.

Terkait hal tersebut diatas, saya meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab menggantikan tanaman karet 30 pohon yang ditumbang untuk pembuatan jalan , namun pihak perusahaan mengatakan tidak ada pos anggaran untuk ganti rugi yang ada hanya (Insentif), pasalnya akses jalan tersebut bukan hanya perusahaan yang gunakan namun pihak daerah juga ,” ungkap Alismen mengutip pernyataan perusahaan.
.
Selanjutnya Alismen meminta pihak perusahaan agar dapat diakomodir tanaman sawit 50 pohon sebagai pengganti tanaman karet 30 pohon yang sudah ditumbang untuk jalan perusahaan. Waktu itu kami ke lokasi kebun perusahaan nota bene adalah lahan saya , bersama Humas PT CAN Alfirman Manulut didampingi asisten , mandor dan security saya bersihkan dan paras namun sia-sia bukan saya yang petik hasilnya ,” pungkasnya.

Pihak humas PT CAN , ” Alfirman Manulut, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, ” terkait akses jalan dikintal Alismen Dansumara itu, Saya sudah jelaskan ke komiu itu tidak ada perjanjian apa2 waktu kita baku telpon tidak ada Perjanjian apa- apa, waktu itu tulisnya dalam pesan WhatsApp 0822 8343 XXXX.

Mencermati tidak ada respon positif dari pihak PT CAN, maka saya berkoordinasi pihak Pemda Morut melalui Asisten satu pk Djira.K.S.Pd. M.Pd untuk bisa membantu kami mencari solusi terbaik, terkait ganti rugi tanaman yang ditumbang perusahaan untuk akses jalan, namun sampai detik ini sudah dua pejabat kepala daerah Morut belum juga dapat menyelesaikan persoalan hak masyarakat.

Muncul pertanyaan terkesan birokrasi pemerintahan saat ini, terkesan tidak lagi berpihak kepada masyarakat lebih identik berpihak ke Investor/ perusahaan , dan sampai kapan pun namanya hak saya tetap saya tuntut tidak ada yang kebal hukum wilayah NKRI tutup Alismen Dansumara .( Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *