Tolbar – Pada Sabtu 18 Mei 2024 Jam. 12.58, Berkitan dengan persoalan lahan yang ada di wilayah Admitrasi Desa Dongin sebagai desa definitif yang memiliki hak Ulayat adat, yang di paksakan dengan menggunakan Legalitas Sertifikat pengembangan Desa Uwelolu Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai oleh oknum insial (MNWR), namun tidak memiliki asal usul yang jelas, sehingga pihak Dongin memberikan ruan untuk menggugat, dan sampai saat ini yang mana awak media ini selaku tokoh masyarakat desa dongin yang diberikan (SK) oleh pemerintah desa dongin, berdiri tegak mempertahankan hak Ulayat adat yang berdasarkan peta STATISTIK Transmigrasi 1983 dan dokumen pendukung sesuai regulasi,”jelasnya.
Atas dasar persolan lahan tersebut yang mana oknum (MNWR) memaksakan kehendaknya agar pihak kami tidak membantu pak jakir yang menguasai lahan tersebut dengan menggunakan Legalitas Admitrasi Desa Dongin, kamu ini ikut campur terus urusan saya dengan pak jakir,”chat oknum, namun pihak kami selaku masyarakat desa definitif yang memiliki hak Ulayat adat dan di bekali Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala Desa Dongin tertanggal 29 April 2024, tentang pengurusan tapal batas desa dan sengketa lahan yang ada di wilayah Admitrasi desa dongin dengan dasar sebagai pedoman wilayah peta Statistik Transmigrasi 1983,”ungkapnya.
Oleh sebab itu pihak oknum (MNWR) memaksakan kehendak nya melalui beberapa chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx bahkan sempat beradu pendapat, namun pihak kami tidak meresponnya, sehingga oknum MNWR menelpon dan tidak di angkat, karena malas berdepat dan bahkan pihak kami mempersilahkan oknum tersebut membuka laporan terkait sengketa lahan tersebut namun sampai hari ini oknum tidak melakukannya ada apa,”sebutnya.
Sehingga oknum MNWR lanjut dengan chat was,ap, anda tidak penting bagi saya hanya kamu itu sok-sok pintar, saya mau ketemu denganmu yaa, ayo kita sama-sama manusia ayo kita ketemu, ada pun pihak kami menjawab kalau tidak perlu jangan hubungi saya dan silahkan melapor terkait persoalan ini karena dongin menunggu gugatanmu, kenapa kamu paksakan kalau saya tidak mau, saya tunggu di rumah saya,”tulisnya.
Berselang oknum tersebut melakukan chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx tanpa henti dan bahkan menelpon terus menerus sampai 20 kali namun tidak di gubris dan bahkan mendatangi langsung kerumah awak media ini dalam keadaan mabuk, sambil mengetok pintu memanggil Roby, Roby bangun keluar buka pintu, kamu tantang saya,”ucapnya di depan pintu pada jam 12.58.
Dalam hal ini pihak kami merasa terancam karena oknum tersebut melakukan meneror terus, dengan harapan agar ada penindakan tegas terhada oknum tersebut dan pula disini terlihat gaya premanisme yang mana pula dengan sengaja menghalang-halangi,”pintanya.
Karena pihak kami memiliki anak di bawah umur 5 tahun dan sehingga akan membawa persoalan ini kejalur hukum adapun dengan kejadian ini pihak kami akan melihat dugaan pelanggaran hukum apa saja yang bisa di laporkan,”tandasnya.
Pihak kami mengapresiasi respon cepat dari pihak Kapolsek Toili, Polsubsektor Toili Barat, dan 3 anggota polsubsektor yang sudah datang ke TKP namun oknum telah balik menggunakan mobil berwarna hitam,”ucapnya.
LP. Red/tim