Ungkap 4 Kasus Selama April 2024, Satnarkoba Polres Probolinggo Amankan 72,32 gram Sabu dan 2.416 Pil Okerbaya

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO —-  Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap empat kasus dengan mengamankan lima tersangka dalam kurun waktu April 2024.

Dari kelimanya petugas mengamankan sabu sabu seberat 72,32 gram, dan 2.416 butir pil okerbaya.

Adapun lima tersangka yang diamankan yakni, AS (25), warga Karangpranti Pajarakan; SH (53), warga Karangbong Pajarakan; MS (27), warga Ranuyosos Lumajang; RM (20), warga Maron; dan TE (37), warga Satreyan Maron.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan dari lima kasus narkoba yang berhasil diungkap, terdapat satu kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 71,66 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebakan disalah satu rumah di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua tersangka (AS dan SH).

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SH saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke Lumajang guna menangkap tersangka,” kata Wakapolres Probolinggo saat Konferensi Pers didepan Lobby, Kamis (16/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

Pengungkapan narkoba seberat 71,66 gram ini meningkat dibanding tahun 2023. Sebelumnya ditahun 2023, Satnarkoba berhasil mengungkap salah satu kasus dengan barang bukti kurang lebih 30 gram.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat baik dan patut diapresiasi. Akan tetapi kami lebih senang apabila tidak ada masyarakat yang menggunakan narkoba sebab hal itu dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ucap Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Ma’at/Ramadhani/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *