Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Mobil Tanpa Papan Nama Kirim Gas ke Rumpin Bogor untuk Pengoplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi

badge-check

**TANGERANG** – Praktik ilegal pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg terus berlanjut, memicu keprihatinan masyarakat dan aparat. Wilayah Rumpin, Bogor, diduga menjadi salah satu pusat kegiatan pengoplosan gas subsidi yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam pengoperasiannya.

Awak media yang melintas di Jalan Rayya Jatake – Legok, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendapati beberapa mobil pickup yang diduga mengangkut gas secara ilegal. Mobil-mobil tersebut hilir mudik, baik menuju maupun dari arah Rumpin Bogor.

Diduga Kuat Mobil Tanpa Papan Nama Kirim Gas ke Rumpin Bogor untuk Pengoplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi

Salah satu pengemudi, Warso Gendut, yang berhasil diwawancarai, mengaku bahwa dirinya hanya sebagai sopir yang mengantarkan barang ke Rumpin Bogor. “Saya hanya sopir, kalau untuk barangnya yang punya Ari Bravo. Saya hanya bekerja sebagai pengantar saja bang,” ujar Warso saat ditemui, Minggu (21/07/2024).

Warso Gendut mengemudikan kendaraan jenis pickup dengan nomor polisi B 9216 JZB yang membawa ratusan tabung gas bersubsidi 3 kg. Gas tersebut diduga akan dioplos ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ari Bravo, pemilik barang tersebut, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar minyak maupun gas dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

(Dadi/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

26 April 2025 - 17:50 WIB

Kominfo Papua Barat Daya dan Wartawan Gelar Halal Bihalal: Meningkatkan Sinergi dan Kerja Sama untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

26 April 2025 - 06:39 WIB

UPTD Puskesmas Beji Ceroboh, Ditemukan Buang Limbah Medis Tidak Pada Tempatnya

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

25 April 2025 - 20:57 WIB

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi

25 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Baru Pemimpin Bijak, Berpendidikan Dan Profesional (MUZAMIL LAUHI) Kades Longkoga Barat Di Beritakan Tidak Dendam Malah Jalin Silahturahmi
Trending di Berita