Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru, Buntut Tawuran Antar Geng Motor

Patrolihukum.net, *Kota Probolinggo, 4 Juni 2024* – Kasus pembubaran geng motor yang terlibat tawuran di Kota Probolinggo terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka yang terlibat dalam pembacokan terhadap dua anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota menetapkan dua tersangka baru. Tersangka pertama dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam jenis celurit, sementara yang kedua dikenakan pasal provokasi atau penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua anggota geng motor GAZA sebagai tersangka baru.

“Tersangka adalah AHJ (19), warga Jl. Brigjen Katamso, Kota Probolinggo yang juga ketua geng motor Gaza. Dia juga merupakan koordinator geng motor American Probolinggo yang mencakup Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack. Tersangka lainnya adalah MBP (19), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang,” jelas Iptu Zainullah kepada Tribratanews, Selasa (04/06/24).

AHJ dikenakan pasal 160 KUHPidana karena menghasut anggota geng lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa senjata tajam. Sementara MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam jenis celurit.

“Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap anggota Polri, ditempatkan di kamar tersendiri untuk anak-anak karena usianya masih di bawah umur,” terang Iptu Zainullah.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 20 lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, proses hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu besok di PN Probolinggo,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *