Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru, Buntut Tawuran Antar Geng Motor

badge-check

Patrolihukum.net, *Kota Probolinggo, 4 Juni 2024* – Kasus pembubaran geng motor yang terlibat tawuran di Kota Probolinggo terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka yang terlibat dalam pembacokan terhadap dua anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota menetapkan dua tersangka baru. Tersangka pertama dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam jenis celurit, sementara yang kedua dikenakan pasal provokasi atau penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menyatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua anggota geng motor GAZA sebagai tersangka baru.

Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru, Buntut Tawuran Antar Geng Motor

“Tersangka adalah AHJ (19), warga Jl. Brigjen Katamso, Kota Probolinggo yang juga ketua geng motor Gaza. Dia juga merupakan koordinator geng motor American Probolinggo yang mencakup Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack. Tersangka lainnya adalah MBP (19), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang,” jelas Iptu Zainullah kepada Tribratanews, Selasa (04/06/24).

AHJ dikenakan pasal 160 KUHPidana karena menghasut anggota geng lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa senjata tajam. Sementara MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam jenis celurit.

“Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap anggota Polri, ditempatkan di kamar tersendiri untuk anak-anak karena usianya masih di bawah umur,” terang Iptu Zainullah.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 20 lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, proses hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu besok di PN Probolinggo,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN

12 Juli 2025 - 19:58 WIB

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN
Trending di Kabar Viral