Jual diatas HET, Distribusi keluar wilayah HINGGA “ngoplos” gas LPG 3 kilo, pangkalan Tasim alias “ODO” di Pangulah Utara Karawang kini jadi sorotan pihak berwenang…!!

Purwakarta, Jawa Barat – Pangkalan Gas LPG di daerah Pangulah, Kotabaru, Karawang, yang dimiliki oleh Tasim alias Odo, tengah terselubung skandal harga. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pangkalan tersebut menjual gas LPG tabung 3 Kilo di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kabupaten Karawang, melampaui angka Rp 16,000, padahal HET terbaru adalah Rp 17.500.

Investigasi tim lapangan juga mengungkap praktik oplosan gas 3 kilo ke tabung 12 kilo yang dilakukan oleh Odo. Keberadaan bisnis ini telah berlangsung cukup lama, dengan distribusi gas diluar batas wilayah yang ditentukan, bahkan hingga keluar daerah seperti Purwakarta dan Subang.

Sebuah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Di pa Odo, gas dijual di atas HET.” Meskipun terdapat keberatan, namun kebutuhan masyarakat kecil membuat mereka terpaksa membeli dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020, harga gas LPG 3 kilogram harus mengikuti Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi dan margin.

Pangkalan yang melakukan pelanggaran seperti ini dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penyegelan pangkalan serta ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8.

Selain itu, pelaku juga terancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021.

Para sosial kontrol mengecam tindakan ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar praktik-praktik pelanggaran seperti ini tidak merajalela.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *