Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Ilegal Logging, Kembali Terjadi Kali ini 2 Pelaku Asal OKI Turut Di Amankan

badge-check

Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Telah tertangkap tangan 2 orang pelaku berasal dari Kec. Pangkalan Lampam Kab. OKI berinisial A (42) dan JM (31) terkait melakukan tindak pidana memuat, mengeluarkan, mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan produksi oleh personil Polsek Bayung Lencir Polres Muba, Polda Sumsel, Sabtu (24/06/2023).

 

Ilegal Logging, Kembali Terjadi Kali ini 2 Pelaku Asal OKI Turut Di Amankan

Pelaku tertangkap tangan oleh personil Polsek Bayung Lencir saat berada di tempat pengumpulan kayu olahan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir sekira pukul 23.00 WIB.

 

Kapolres Muba AKBP SISWANDI, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengangkut kayu olahan dari hutan produksi Jambi yang telah di tebang oleh Nang (DPO).

 

“Pelaku mengatakan mendapatkan upah sebesar 200 ribu rupiah / perkubik dari saudara Faisal dan uang sembako sebesar 6 juta rupiah, pelaku juga sudah mengumpulkan kayu olahan sebanyak 80 kubik dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu,” ungkapnya.

 

Dalam penangkapan tersebut personil Polsek Bayung Lencir juga berhasil mengamankan barang berupa 6 kubik kayu olahan, 1 Chainsaw merk Stihl, serta 1 unit perahu, selanjutnya barang tersebut dijadikan barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut.

 

“Kemudian tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 13 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Korban Longsor Banjarnegara, Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Para Pengungsi

23 November 2025 - 21:03 WIB

Peduli Korban Longsor Banjarnegara, Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Para Pengungsi

LKBB Kapolres Nganjuk Cup ke-2 Resmi Dibuka, Tantangkan Generasi Muda Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas serta Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2025

23 November 2025 - 18:30 WIB

LKBB Kapolres Nganjuk Cup ke-2 Resmi Dibuka, Tantangkan Generasi Muda Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas serta Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2025

Kejurkab Drumband 2025 Resmi Dibuka, PDBI Nganjuk Gandeng Polres Nganjuk Hadirkan Ajang Prestasi Pelajar

23 November 2025 - 18:26 WIB

Kejurkab Drumband 2025 Resmi Dibuka, PDBI Nganjuk Gandeng Polres Nganjuk Hadirkan Ajang Prestasi Pelajar

Operasi Malam Satlantas Nganjuk Hentikan Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani

23 November 2025 - 18:16 WIB

Operasi Malam Satlantas Nganjuk Hentikan Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani

Warga Karanggayam Keluhkan Kebisingan, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Tak Tersentuh Penindakan**

23 November 2025 - 07:47 WIB

Warga Karanggayam Keluhkan Kebisingan, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Tak Tersentuh Penindakan**
Trending di Berita