Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

badge-check


Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan Perbesar

Luwuk – Pria berinisial AI alias J (42), seorang warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, di ciduk pihak Kepolisian dalam kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan pihaknya kembali menggerebek dan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dari sebuah Indekos di Luwuk Selatan pada Rabu (14/1/2026) Jam 20.50 Wita, kemarin.

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

AKP Hamid juga menjelaskan, penggerebekan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banggai, soal laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran Narkoba di Indekos tersebut.

“Mendapat laporan dari Masyarakat, Tim Opsnal Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan juga penggeledahan,” ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan di saksikan oleh warga setempat, personil Polres Banggai mengamankan tersangka bersama Barang Bukti (Barbut) sebanyak Sebelas paket sabu-sabu.

“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Tim juga menemukan 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil berisi Narkotika jenis sabu,” katanya.

Laki-laki yang berprofesi sebagai Buruh bersama barang buktinya, telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sambung Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 thn 2026 tentang penyesuian pidana Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Cek Harga Bapokting Jelang Ramadan, Stok Dipastikan Aman

18 Februari 2026 - 22:00 WIB

Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Cek Harga Bapokting Jelang Ramadan, Stok Dipastikan Aman

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

18 Februari 2026 - 20:45 WIB

Ramadhan Jadi Momentum Penguatan Ketaatan Hukum, Ini Pesan Dedy Luqman Hakim

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Serukan Tertib Lalu Lintas Saat Ramadan, Ibadah Aman Jadi Prioritas

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.
Trending di Kabar Viral