Lumajang, Patrolihukum.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Seorang pelaku berinisial MD (38) berhasil diamankan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik Shabrina Fahmindrayanti, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat petugas setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak beraksi sendirian.
“Pelaku berinisial MD melakukan pencurian bersama rekannya berinisial SY, yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ipda Untoro dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Masuk Lewat Pintu Belakang
Ipda Untoro mengungkapkan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Saat itu, korban diketahui meninggalkan rumah sejak sekitar pukul 21.30 WIB untuk berbelanja ke Kota Lumajang.
“Pintu depan rumah dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang diduga lupa dikunci. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Perhiasan Emas dan Laptop Raib
Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya empat cincin emas dengan berbagai motif dan berat, serta satu unit laptop merek Axioo.
“Barang yang diambil meliputi satu cincin emas seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif mutiara warna bening seberat 1,2 gram, satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram, serta satu cincin emas bermotif mutiara di sekelilingnya dengan berat 3 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit laptop,” terang Ipda Untoro.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang nilainya cukup signifikan.
Pelaku Dibekuk Dini Hari
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung akhirnya berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya yang berada di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Ipda Untoro.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit LCD laptop Axioo yang telah dibongkar, yang diduga kuat merupakan barang hasil curian milik korban.
Satu Pelaku Masih Diburu
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial SY hingga kini masih dalam pencarian petugas. Polisi memastikan upaya pengejaran terus dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Ipda Untoro.
Saat ini, tersangka MD telah diamankan di Polsek Tekung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas bermotif batu mutiara seberat 3,9 gram serta satu unit laptop.
Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Imbauan Kepolisian
Di akhir keterangannya, Ipda Untoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan seluruh pintu dan akses rumah terkunci dengan baik untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
(Bambang/)*



























