BLITAR – Rombongan serta relawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN) mendatangi Mapolres Blitar Kota pada Senin (02/09/2024) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang warga Dusun Krenceng, Kabupaten Blitar. Pendampingan ini dilakukan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota, di mana korban akan diperiksa sebagai terduga saksi dalam kasus tersebut.
Bety, salah satu perwakilan YLBH KN yang berpusat di Jalan Anggrek, Desa Tlogo, Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini ditujukan kepada korban yang diduga menjadi korban kekerasan domestik. “Pendampingan dilakukan sesuai dengan aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Bety juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak, YLBH KN tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat Aisyiah, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar, serta relawan paralegal yang dibina oleh YLBH KN. “Dengan demikian, kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh, baik dari aspek pidana, perdata agama, maupun perlindungan sosial yang berkaitan dengan masa depan korban dan anaknya,” tambah Bety.
Akhmad Subekhan, Ketua YLBH KN, yang dihubungi secara terpisah, menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan di Blitar merupakan bentuk kepedulian insan hukum terhadap tegaknya keadilan yang merata di seluruh lapisan masyarakat. “Selain itu, proses rehabilitasi psikologis, sosial, dan finansial juga menjadi perhatian utama, mengingat korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan satu anak perempuan berusia tujuh tahun yang masa depannya masih panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Siswanto, Pembina YLBH KN, menekankan bahwa pendirian YLBH KN didorong oleh visi untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat serta pemberdayaan masyarakat. “Misi kami adalah menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia,” tegas Heri.
Dengan semangat dan komitmen tersebut, YLBH KN berupaya untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan keadilan yang layak dan proses rehabilitasi yang mendukung masa depan mereka, terutama bagi anak-anak yang turut terdampak. (Red)