*Mojokerto, 10 Desember 2024* – Penangkapan tiga warga, Febri, Rudianto, dan Benny, oleh Polsek Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, telah memicu gelombang kritik dan perhatian dari berbagai kalangan. Ketiga warga tersebut dituduh terlibat dalam kasus narkoba, namun pelaksanaan penangkapan dan proses hukum yang menyusul menuai banyak tanda tanya serta dugaan pelanggaran prosedur.
Dugaan tersebut bermula dari ketidaksesuaian prosedur hukum yang terjadi saat penangkapan. Pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan maupun surat penahanan, yang seharusnya menjadi dokumen wajib dalam proses penegakan hukum. Lebih lanjut, tidak ditemukan barang bukti yang kuat saat penangkapan, sehingga menambah kebingungan dan kecurigaan.
Ketidakwajaran lainnya adalah lamanya masa penahanan. Ketiga warga tersebut ditahan lebih dari tiga kali 24 jam tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, Polsek Mojoanyar sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus narkoba, melainkan harus menyerahkannya kepada Polres Mojokerto.
Kasus ini menjadi semakin rumit ketika keluarga tersangka menerima pesan mencurigakan dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan bantuan untuk membebaskan para tersangka dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta per orang. Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini mencuat setelah keluarga mengungkap bahwa kartu nama Wahyu diterima dari seorang anggota polisi bernama Listyono.
**LBH LIRA Jatim Tuntut Transparansi dan Keadilan**
Merespons kejanggalan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur bergerak cepat untuk mendampingi keluarga tersangka. Direktur LBH LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi harus dihentikan demi menegakkan keadilan.
Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, juga memberikan dukungannya. Ia mengutuk keras praktik pemerasan oleh oknum polisi yang dapat merusak citra lembaga penegak hukum. “Tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi,” tegas Samsudin.
LBH LIRA Jatim berencana melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri dan pihak berwenang lainnya. Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan media untuk mengawal kasus ini agar menjadi sorotan publik, sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
**Harapan pada Sistem Hukum yang Berintegritas**
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. LBH LIRA Jatim berharap langkah mereka tidak hanya menyelesaikan kasus ini, tetapi juga menjadi pelajaran bagi aparat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi prosedur hukum.
Masyarakat luas diajak untuk berperan aktif dalam memantau dan melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Hanya dengan komitmen bersama, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.
*(Edi D/Red/**)*