Pencuri Todongkan Pisau Karyawan Minimarket Diringkus Polres Kediri Kota

Kediri Kota // Patrolihukum.net – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di minimarket Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Terduga Pelakunya adalah berinisial AAF (27) warga Kabupaten Nganjuk. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.10 WIB ini, pelaku sempat mengancam kedua karyawan menggunakan pisau.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya pencurian tersebut mencari mart atau swalayan terlebih dahulu yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. Pada saat itu, pelaku melihat ada minimarket yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam minimarket dan mengancam kedua karyawan dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.

“Si pelaku juga memaksa karyawan untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Iptu Fathur menyampaikan, setelah brangkas tersebut ditemukan, karyawan minimarket membuka brangkas dan pelaku mengambil uang tunai. Atas kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian material sebesar Rp 4,5 juta. Mendapat laporan pencurian, Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itulah, petugas mendapatkan petunjuk hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di sebuah warung wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

“Untuk barang bukti kita amankan ada sepeda motor Honda Supra milik pelaku digunakan sebagai sarana, pisau, dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu,” ucap Kasatreskrim

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Fathur Rozikin, sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus yang sama dengan menodongkan atau mengancam menggunakan pisau. Aksi tersebut dilakukan AFF di minimarket Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) hingga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Di lokasi ketiga setelah beraksi di Kota Kediri, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Warujayeng pada Jumat (6/12/2024) dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *