Warga Sidorejo Doko Siap Lawan Intimidasi PT Tjengkeh, Dialog Panas Tanpa Kehadiran Pejabat

**Blitar, Jawa Timur** – Dampak dari putusan Pengadilan Negeri Blitar terhadap tiga warga Sidorejo, Kecamatan Doko, yang didakwa melakukan penyerobotan tanah milik PT Tjengkeh, memicu dialog panas antar kedua belah pihak. Hari ini, dialog kembali digelar dengan tujuan mencapai kesepakatan tentang hak atas tanah dan pengelolaan lahan perkebunan oleh warga.

Dialog yang berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 10 pagi di Balai Desa Sidorejo Doko, berlangsung selama hampir dua jam. Sayangnya, dialog ini tidak dihadiri oleh Bupati, anggota dewan, Polres, Polsek, dan beberapa undangan lainnya.

Namun, acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kodim, Camat Doko, Bimas, Babinkamtibmas, intel Polres, Kesbanglimaspol, awak media, beberapa ormas, serta warga.

Danang S, Kepala Desa Sidorejo, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pejabat kabupaten Blitar. “Seharusnya acara ini dihadiri pula oleh Bupati, wakil rakyat, dan Mupida Blitar beserta unsurnya. Namun, sangat disayangkan mereka tidak hadir dengan alasan banyak kegiatan. Jujur kami kecewa dengan pejabat kabupaten Blitar, seharusnya mereka bisa hadir dan mendukung permasalahan kita di sini,” ujar Danang S.

Lebih lanjut, Kepala Desa yang pro rakyat ini menambahkan bahwa langkah hukum telah diupayakan untuk tiga warganya. Desa belum pernah menerima surat izin HGU (Hak Guna Usaha) dari PT Tjengkeh, dan melalui kuasa hukum mereka, desa akan tetap meminta agar PT Tjengkeh segera melengkapinya sebagai arsip dan izin kepada pihak pemerintahan desa. “Permasalahan ini sudah kita bawa ke DPRD untuk hearing, namun belum ada hasil yang maksimal,” imbuh Kades.

Dr. Nur Hadi S.H, kuasa hukum warga, memberikan paparan bahwa perkara ini akan diselesaikan secara persuasif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negeri ini. “Yang jelas kita upayakan pendampingan hukum kepada warga, agar hak-hak dan tuntutan warga bisa terpenuhi. Tidak semua perkara pidana atau perdata harus selesai di jalur hukum. Untuk itu kita upayakan jalur damai dan musyawarah,” ujar Dr. Nur Hadi S.H.

Sementara itu, Humas PT Tjengkeh yang turut hadir dalam acara dialog hanya memberikan keterangan yang mengecewakan warga. “Kami datang di acara ini sudah diamanahi pihak PT agar tidak memberikan keterangan apapun. Kami hanya datang untuk memantau acaranya saja,” ujar Sunardi dan Wuryanto, perwakilan Humas PT Tjengkeh.

Agung, tokoh masyarakat Sidorejo, menegaskan bahwa warga siap berjuang demi membela hak rakyat kecil yang selama puluhan tahun ini mendapatkan tekanan dan intimidasi dari penguasa. “Kalau aparat penegak hukum bisa diperintah PT Tjengkeh untuk menjaga wilayah perkebunan, harusnya warga juga bisa meminta aparat untuk menjaga tanaman warga yang sudah dirusak oleh pihak PT selama ini. Kami butuh keadilan yang sama di mata hukum, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah leluhur desa ini,” tegas Agung.

Kasus ini mencuat setelah tiga warga Sidorejo dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tuduhan penyerobotan tanah perkebunan dengan menanam ubi-ubian. Namun, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Blitar membebaskan ketiga warga tersebut dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya. Putusan ini disampaikan oleh Hakim M. Syafii S.H pada 13 Oktober 2023.

Bersambung. (ris.had)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *