Patrolihukum.net // Jember, Jawa Timur – Isu mengenai terbongkarnya lima lokasi arena sabung ayam di Kabupaten Jember yang sempat viral di berbagai media online nasional dan lokal kini dipastikan tidak benar dan menyesatkan publik. Jum’at (30/5/25)
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Jember telah menggerebek lima lokasi judi sabung ayam beberapa hari lalu telah dimuat di beberapa portal media dengan tajuk yang kurang lebih serupa: “Lima Lokasi Sabung Ayam Digerebek Polres Jember”. Namun setelah ditelusuri oleh tim investigasi, fakta di lapangan menyebutkan bahwa hanya satu lokasi saja yang benar-benar telah dibongkar, yakni di Desa Karang Ayar, Kecamatan Tempurejo.

Sementara itu, empat lokasi lain yang disebut-sebut telah digerebek ternyata belum tersentuh aparat penegak hukum dan masih diduga aktif beroperasi hingga saat ini. Masyarakat menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak kepolisian serta penyebaran informasi yang dinilai telah menciptakan kebohongan publik.
Berikut adalah empat lokasi arena sabung ayam lain yang dilaporkan oleh warga masih berjalan:
- Desa Karangduren, Kecamatan Balung
Arena sabung ayam di lokasi ini disebut-sebut milik IM, yang merupakan mantan kepala desa setempat. - Desa Bendengan, Kecamatan Ambulu
Diduga kuat dikelola oleh seorang oknum anggota TNI, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. - Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan
Arena di lokasi ini dikelola oleh seseorang yang dikenal luas di masyarakat dengan inisial AS. - Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari
Arena yang berada di wilayah ini disebut-sebut dikelola oleh YDH, yang juga disebut sebagai oknum TNI aktif.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa arena-arena tersebut belum ditutup? Ada kecurigaan kuat adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai lembaga, mulai dari oknum LSM, oknum wartawan, hingga oknum aparat yang melindungi aktivitas perjudian tersebut.
Seorang tokoh masyarakat dan juga perwakilan dari kalangan Tokoh Agama NU menyampaikan keprihatinannya kepada awak media.
“Ini mencederai kepercayaan publik. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau hanya satu lokasi yang ditindak, lalu bagaimana dengan empat lainnya? Kami minta Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya serius menangani laporan kami sebagai masyarakat Jember,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Jember mendambakan lingkungan yang bersih dari perjudian, termasuk sabung ayam, yang telah merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
“Jangan diam saja. Demi kebaikan bersama, jangan biarkan Jember dikuasai oleh praktik perjudian dalam bentuk apapun, apalagi sampai ada perlindungan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Harapan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan militer, agar tidak hanya memberikan janji, tetapi menunjukkan tindakan konkret terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang masih marak di beberapa desa di Kabupaten Jember.
(Tim/Red/**)