Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

badge-check


Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban Perbesar

Kota Probolinggo, Patrolihukum.net – Perubahan fungsi fasilitas umum (fasum) Taman Maramis di Kota Probolinggo bukan lagi sekadar keluhan sesaat warga. Keberadaan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang menetap dan ditinggalkan di dalam area taman memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan potensi pembiaran oleh pihak terkait.

Pantauan awak media selama beberapa hari menunjukkan sejumlah gerobak PKL berada di dalam kawasan taman tanpa aktivitas berdagang. Gerobak tersebut terlihat terparkir rapi di titik-titik tertentu, seolah menjadi bagian permanen dari area taman. Kondisi ini berlangsung tidak hanya pada jam ramai, tetapi juga pada malam hingga dini hari.

Ruang Publik atau Area Dagang? PKL Menetap di Taman Maramis Tanpa Penertiban

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin fasilitas umum yang seharusnya steril dari aktivitas komersial justru berubah menjadi area penitipan gerobak tanpa adanya tindakan tegas?

Sejumlah warga yang ditemui menyebut kondisi ini telah terjadi cukup lama. Mereka menilai, mustahil aktivitas tersebut luput dari pengawasan aparat maupun instansi teknis.

“Kalau cuma sehari dua hari mungkin bisa dibilang kecolongan. Tapi ini sudah lama. Gerobaknya itu-itu saja, posisinya juga tetap,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (16/1/26)

Warga menduga, tanpa adanya toleransi atau pembiaran, mustahil gerobak PKL bisa menetap di area taman yang setiap hari dilalui petugas kebersihan dan aparat penegak perda.

Taman Maramis merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang secara hukum memiliki fungsi ekologis dan sosial. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam Pasal 61 huruf a, setiap orang diwajibkan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sementara Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pasal 63 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengawasan dan penertiban.

Fakta di lapangan menunjukkan fungsi RTH Taman Maramis mengalami penyimpangan secara nyata, sementara tindakan pengendalian belum terlihat.

Awak media telah mengonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Keduanya menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga dan melakukan penertiban terhadap PKL yang memanfaatkan taman tidak sesuai peruntukan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya perubahan signifikan di lokasi. Gerobak PKL masih berada di area taman, tanpa tanda peringatan, garis pembatas, maupun aktivitas penertiban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penertiban hanya berhenti pada pernyataan, atau memang terdapat kendala struktural yang belum disampaikan ke publik?

Selain melanggar prinsip tata ruang, aktivitas PKL di fasum taman berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kota Probolinggo, yang pada umumnya melarang:

  • penggunaan fasum tidak sesuai peruntukan,
  • penempatan barang di ruang publik tanpa izin,
  • serta memberikan kewenangan penindakan kepada Satpol PP.

Apabila pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut, maka penegakan perda dinilai hanya bersifat simbolik dan berpotensi menciptakan standar ganda dalam pengelolaan ruang publik.

Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran alih fungsi fasum dapat berdampak sistemik. Selain merugikan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menormalisasi pelanggaran ruang publik dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ruang publik itu simbol kehadiran negara. Ketika dibiarkan dikuasai kepentingan tertentu, maka negara terlihat absen,” ujar seorang akademisi tata ruang yang dimintai pendapat terpisah.

Warga berharap Pemerintah Kota Probolinggo segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara konsisten dan transparan, disertai penataan PKL yang manusiawi namun tegas.

“Kami tidak minta ditutup semua. Tapi jangan taman dijadikan gudang gerobak. Itu fasum, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan utama: apakah Taman Maramis akan dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang publik, atau justru dibiarkan terus menyusut fungsinya secara perlahan?

(Edi D/Bambang/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

16 Februari 2026 - 17:43 WIB

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

16 Februari 2026 - 15:51 WIB

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

16 Februari 2026 - 14:09 WIB

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

16 Februari 2026 - 12:52 WIB

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan

16 Februari 2026 - 12:33 WIB

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan
Trending di Opini