Tragedi Lalu Lintas Maut di Jalan Raya Serang: Kecelakaan Fatal antara Sepeda Motor Honda ADV dan Truck Mitsubishi Fuso

Patrolihukum.net // Tangerang —- Sabtu 06 Januari 2024 , Jalan Raya Serang Km 11 depan Pt Indofood, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terjadi kecelakaan lalu lintas tragis melibatkan kendaraan sepeda motor Honda ADV dengan nomor polisi A 5006 VAL dan kendaraan truck Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B-9928 VQ.

Bripka Reza dari Polsek Cikupa memberikan respons sigap dalam menangani korban kecelakaan di Jalan Raya Serang Km 11. Setelah penanganan awal yang dilakukan oleh Bripka Reza, tindakan lebih lanjut diambil oleh personil Laka Lantas Polresta Tangerang.

Koordinasi antara kedua pihak diharapkan dapat memberikan bantuan optimal kepada korban, sementara proses investigasi terus dilakukan untuk memahami seluruh konteks kecelakaan ini.

Pengendara sepeda motor, M.A. Gunawan dari Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengalami luka di bagian kepala yang menyebabkan meninggal dunia. Sedangkan pengendara truck, S. Roni dari Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terlihat menambal ban di sebelah kiri saat kejadian.

Kronologi kejadian mencatat bahwa sepeda motor yang dikendarai M.A. Gunawan datang dari arah Cikupa menuju Bitung, dan menabrak bagian belakang kanan kendaraan truck Mitsubishi Fuso yang sedang berhenti menambal ban. Kecelakaan ini menyebabkan korban luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Korban segera dievakuasi ke RSU Tangerang. (sulardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *