TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi..!!

 

Purwakarta || SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibungur tertangkap TELAK telah menjual BBM Pertalite bersubsidi kepada seseorang pedagang eceran yang biasa dipanggil “pak Dhe” oleh karyawan SPBU.

Kejadian tersebut tak sengaja tertangkap kamera wartawan lensafakta.com pada Minggu (21/04/24) sekitar Pkl 02:50 WIB. Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP, “pak Dhe” (sapaan akrabnya oleh operator SPBU -red) mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter. Namun, sesaat setelah pengisian jerigen pertama operator yang sepertinya telah bekerjasama dengan “pak Dhe” langsung menghentikan aksinya ketika TERTANGKAP kamera wartawan lensafakta.com yang merekam langsung kejadian tersebut.

Ketika ditanya, pak Dhe pun MENGAKUI telah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok wartawan, ybs hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.

“iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter” ujarnya.

Ketika diminta keterangannya ybs juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian solar bersubsidi tersebut, dan memang sudah menjadi langganan.

“memang sudah sering disini, biasanya AMAN-AMAN SAJA” imbuhnya.

Operator SPBU yang bernama Ida pun mengakui hal yang senada dengan keterangan pak Dhe sang pembeli BBM tersebut.

“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyain tim wartawan lensafakta.com.

Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”

Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU “nakal” lainnya agar tidak melakukan hal yang sama..!!!

(Dir/ren/tim/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *