Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pria Pengguna Sabu di Luwuk Utara

badge-check

 

Banggai – Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pria Pengguna Sabu di Luwuk Utara

Pelaku berinisial FR alias P (29) ditangkap di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang mana disalah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Muhammad Kasim kepada awak media di kawasan Bukit Halimun, Kamis (16/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah mendapat informasi itu, timnya dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan satu sachet kristal bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap,” tuturnya.

Sambungnya, berdasarkan hasil introgasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” terangnya.

Saat ini, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

10 Juni 2026 - 13:44 WIB

Bhabinkamtibmas Wonomerto Turun ke Lahan Jagung, Pastikan Tanaman Tumbuh Optimal

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

9 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut
Trending di Berita