Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

badge-check


Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram Perbesar

Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Masama.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Senin malam (8/6/2026). Pria berinisial AI (44) berhasil diringkus saat berada disebuah rumah.

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Masama.

“Setelah informasi dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover untuk membongkar jaringan tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas yang sudah mengetahui posisi pelaku langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AI tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain sabu turut disita sebuah platik besar, alat hisab bong, satu pack plastic bening, macis gas, dan ponsel,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Banggai dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.

Baca Lainnya

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

9 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

9 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

Kecamatan Pajarakan Gelar Monev Dana Desa Tahap I 2026 di Desa Tanjung

9 Juni 2026 - 11:50 WIB

Kecamatan Pajarakan Gelar Monev Dana Desa Tahap I 2026 di Desa Tanjung

Diminta Pemcam Toili Barat Cabut Rekom Izin Cafe/Resto Reges, Terkait Dugaan Ledis/LC Baku Hantam, Gegara Mabuk.

9 Juni 2026 - 11:10 WIB

Diminta Pemcam Toili Barat Cabut Rekom Izin Cafe/Resto Reges, Terkait Dugaan Ledis/LC Baku Hantam, Gegara Mabuk.
Trending di Berita