Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

badge-check

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas Perbesar

​LUWUK, 25 JULI 2026 – Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Banggai mendadak mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

​Dugaan praktik pengabaian regulasi dan kejanggalan pengelolaan anggaran disinyalir terjadi secara masif pada hampir seluruh BUMDes yang tersebar di Kabupaten Banggai.

​Pengelolaan usaha yang sejatinya dikucurkan dari dana desa untuk menggerakkan ekonomi masyarakat tersebut dinilai telah menyimpang jauh dari tatanan hukum dan asas keterbukaan informasi.

​Sebagian besar BUMDes disinyalir kuat secara sengaja menabrak aturan main yang secara tegas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 43 Tahun 2021.

​Sorotan tajam ini memicu reaksi keras dari Praktisi Hukum Saleh Gasin SH MH,yang menilai adanya potensi pelanggaran hukum secara terstruktur.

​”Perbup Nomor 43 Tahun 2021 diciptakan sebagai payung hukum yang mengikat. Ketika aturan tersebut ditabrak secara sengaja dan berulang, itu bukan lagi keteledoran administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas saleh.

​Senada dengan hal tersebut, Pegiat Kontrol Sosial, Roby A naser turut mengecam keras fenomena BUMDes yang terkesan hanya dijadikan sarana menyerap anggaran tanpa realisasi yang jelas.

​”Ini sudah masuk fase darurat. Hampir seluruh BUMDes di Banggai disinyalir mengabaikan Perbup, pengelolaannya ugal-ugalan, transparansi nol besar, dan laporan keuangan diduga banyak yang fiktif hingga merugikan negara dan rakyat,” ujar Robi dengan nada menohok.

​Lebih lanjut, pegiat kontrol sosial tersebut menegaskan bahwa jika pengabaian aturan ini terbukti merugikan keuangan negara, maka tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

​”Kami mendesak APH untuk bertindak tanpa pandang bulu,usut, tangkap, dan penjarakan oknum pengurus BUMDes maupun pihak-pihak terkait yang terbukti ‘memakan’ uang rakyat serta memperkaya diri sendiri!” lanjutnya.

​Melihat kondisi yang kian memprihatinkan ini, praktisi hukum dan pegiat kontrol sosial secara bersama-sama mendesak Inspektorat Daerah Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghimpun konfirmasi serta tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai serta perwakilan pengurus BUMDes terkait guna memenuhi hak jawab dan prinsip perimbangan berita.

(/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

25 Juli 2026 - 05:58 WIB

Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh

25 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Dugaan BBM Solar Bersubsidi untuk Excavator Proyek APBA Langsa Mencuat, Polisi Diminta Bertindak

24 Juli 2026 - 20:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal