Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

badge-check

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun Perbesar

Patrolihukum.net // Klungkung, Bali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menangkap seorang pria berinisial ACW (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun hingga korban dilaporkan hamil enam bulan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena putrinya mengeluhkan sakit pada bagian perut dan tidak mengalami menstruasi dalam beberapa waktu.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di seorang bidan di wilayah Kusamba pada 1 Juli 2026.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam kondisi hamil sekitar enam bulan. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI,” ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan korban melalui media sosial guna memperoleh kepercayaan korban.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak lima kali di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, dalam rentang waktu 2025 hingga awal 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pakaian milik tersangka, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Saat ini ACW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Polres Klungkung juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan, guna mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan seksual maupun eksploitasi oleh pelaku yang memanfaatkan identitas palsu di dunia digital.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Klungkung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Edi Darminto

Narasumber:

  • Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

25 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

25 Juli 2026 - 05:58 WIB

Angin Kencang Robohkan Dua Tiang PLN di Pandansari, Jalur Sumber-Ledokombo Sempat Lumpuh

25 Juli 2026 - 05:05 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat.

25 Juli 2026 - 04:20 WIB

Trending di Berita