Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

badge-check

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali Perbesar

BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro.

Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana putusan pengadilan dihormati serta apa dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan harus dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.

Menurutnya, pembebasan seseorang yang memenangkan praperadilan tidak boleh ditunda dengan alasan administratif karena putusan telah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan hakim.

“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.

Namun polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan tersebut kembali ditangkap pada Senin (8/6/2026), malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.

Informasi yang beredar menyebut penangkapan ulang itu masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru atau justru masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan.

Bambang menjelaskan bahwa hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan.

Namun tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, harus terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar proses hukum tersebut memiliki landasan yang kuat.

“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai aspek inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan ulang dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara pidana.

Langkah yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait dasar hukum penangkapan ulang yang dilakukan pasca putusan praperadilan.

Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut.

Kejelasan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Tekanan Usai Paparkan Ketentuan UU, LASKAR Siap Lapor ke Pimpinan TNI dan POM AL

19 Juli 2026 - 16:21 WIB

Bayar Rutin, Air Tak Mengalir: Pelanggan PDAM Langsa Keluhkan Pelayanan Distribusi

19 Juli 2026 - 16:14 WIB

Doa dan Solidaritas Warnai Takziah AWPR di Rumah Duka Almarhum Yasin

19 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polemik Balap Kelereng! Warga Jrebeng Kidul Butuh Solusi, Bukan Pengaduan Tanpa Bukti Adanya Perjudian

19 Juli 2026 - 07:36 WIB

Kapolresta Banggai Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pegunungan Batu Hitam

19 Juli 2026 - 05:43 WIB

Trending di Berita