Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara

badge-check

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara Perbesar

<a href="https://patrolihukum.net/polres-probolinggo-dukung-gizi-anak-bagikan-makanan-gratis-di-sd/”>PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo menyepakati pemasangan portal sementara di ruas Jalan Manggisan-Tiris sebagai langkah pengamanan lalu lintas selama proses pemeliharaan jalan yang mengalami kerusakan akibat bencana longsor.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum LLAJ yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kecamatan Tiris, Selasa (9/6/2026). Rapat dihadiri unsur Dishub Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo, Forkopimka Tiris, Kepala Desa Segaran serta perwakilan paguyuban sopir truk di wilayah Kecamatan Tiris.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa pemasangan portal sementara dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan selama proses perbaikan infrastruktur berlangsung.

“Tujuan Forum LLAJ ini adalah merumuskan kebijakan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat selama proses pemeliharaan jalan yang rusak akibat longsor. Portal yang akan dibangun bersifat sementara atau non permanen dan merupakan bentuk pembatasan lalu lintas yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Edy.

Menurutnya, pembatasan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan yang lebih parah sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang belum sepenuhnya aman dilalui kendaraan bertonase besar.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Dishub juga akan memasang informasi mengenai dasar hukum pembatasan kendaraan angkutan barang pada titik portal. Langkah tersebut dilakukan agar pengguna jalan memahami bahwa kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang jelas.

Dalam rapat tersebut, peserta forum turut mengusulkan sejumlah langkah pendukung guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya pemasangan rambu pemberitahuan keberadaan portal pada jarak 1 kilometer, 500 meter dan 100 meter sebelum lokasi portal, serta penambahan penerangan jalan di sekitar titik portal untuk meningkatkan visibilitas pada malam hari.

Hasil rapat juga menyepakati lokasi pemasangan portal sementara yang direncanakan berada di depan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sisi barat dan di dekat titik longsor pada sisi timur. Ketinggian portal akan disesuaikan agar kendaraan jenis Elf dan Hiace masih dapat melintas, sementara kendaraan truk dengan dimensi lebih besar dibatasi selama masa perbaikan jalan.

Edy mengungkapkan bahwa perwakilan paguyuban sopir truk pada prinsipnya menyetujui kebijakan tersebut. Dukungan itu dinilai sebagai bentuk kesadaran bersama bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

“Perwakilan paguyuban sopir truk pada prinsipnya menyetujui pemasangan portal sementara ini selama perbaikan jalan berlangsung. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kebutuhan darurat seperti penanganan kebakaran maupun evakuasi, portal akan dilengkapi sistem penguncian yang kuncinya diserahkan kepada pihak kecamatan, pemerintah desa dan petugas pemadam kebakaran. Dengan demikian, akses dapat segera dibuka apabila diperlukan kendaraan khusus dalam situasi mendesak.

Selain itu, Dishub bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil dan pemerintah desa akan melakukan monitoring serta pengawasan berkala guna memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan infrastruktur. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama,” tambah Edy.

Tak hanya membahas pemasangan portal, rapat Forum LLAJ juga menyoroti sejumlah persoalan lain di wilayah Kecamatan Tiris, seperti minimnya penerangan jalan pada ruas Condong-Tiris serta kebutuhan sarana keselamatan lalu lintas di sejumlah destinasi wisata. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.

Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polemik Honda N 1194 PP Aset Pemkot Probolinggo Berlanjut, Tim Investigasi dan LSM Macan Kumbang Siapkan Surat Resmi

25 Juli 2026 - 14:35 WIB

Perkenalan di TikTok Berujung Petaka, Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

25 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kenalan Lewat Media Sosial, Pria Asal Probolinggo Diduga Hamili Anak Berusia 11 Tahun

25 Juli 2026 - 07:16 WIB

Sinyal Darurat BUMDes di Banggai Diduga Massal Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas

25 Juli 2026 - 06:29 WIB

Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Kok Gak Pakai Rompi Tahanan?

25 Juli 2026 - 05:58 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal