PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) mengungkap adanya dugaan mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan di SPPG Rejing, Kabupaten Probolinggo. Temuan tersebut diperoleh setelah tim investigasi organisasi itu melakukan pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta menghimpun berbagai informasi dari lapangan.
Dugaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. JAKPRO menilai setiap program yang menggunakan dana negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pengurus JAKPRO Bagian Tengah, Sahlan, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya perbedaan harga antara yang tercantum dalam laporan dengan harga riil yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, selisih tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menemukan adanya dugaan perbedaan harga yang cukup signifikan. Untuk itu, kami meminta agar dilakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Sahlan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Sahlan, langkah yang ditempuh JAKPRO bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini temuan yang dimiliki masih berupa dugaan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung. Jika nantinya ditemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur, tentu akan kami sampaikan kepada instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Sahlan berharap pihak pengelola SPPG Rejing dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait dugaan tersebut.
“Kami berharap ada keterbukaan informasi. Klarifikasi dari pihak pengelola sangat penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menegaskan bahwa organisasinya memiliki komitmen untuk terus mengawal setiap temuan yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan tim akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Badrus menjelaskan bahwa JAKPRO tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, pihaknya tidak akan ragu melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.
“Temuan-temuan yang ada akan kami kaji secara objektif. Jika benar terdapat hal yang merugikan keuangan negara, tentu akan kami laporkan kepada penegak hukum atau instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Badrus menegaskan bahwa JAKPRO tetap memberikan ruang yang sama kepada pihak pengelola SPPG Rejing untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya. Menurutnya, prinsip keberimbangan harus dijunjung tinggi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya berasal dari satu pihak.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak SPPG untuk menyampaikan penjelasan. Hak jawab adalah bagian penting dalam proses ini sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan terhadap program yang menggunakan anggaran publik harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pengawasan bukan hanya menjadi tugas aparat pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini harus terus dikawal ke depan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Rejing masih diharapkan memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh LSM JAKPRO. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
JAKPRO menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong aparat pengawas internal maupun lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada publik mengenai pengelolaan anggaran di SPPG Rejing. Bersambung…..?
(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)
- <a href="https://patrolihukum.net/arena-sabung-ayam-ngronggot-simbol-kegagalan-penegakan-hukum-di-jawa-timur/”>Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur
- Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara
- Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal



























1 Komentar