Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT di Lamongan

**Lamongan, Jatim.** Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari upaya pengawasan.

Ketua Tim, Budi Agung Nugraha, menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil paket sembako/BPNT yang telah dipaketkan oleh penyedia. Paket tersebut ditentukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan penggiringan ini melanggar Permensos No. 4 Tahun 2023, yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang enggan mengambil paket tersebut.

“Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

Selain itu, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah untuk memastikan KPM menerima haknya. “Ini bisa dilakukan dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, wajar, serta pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa,” jelas Budi Agung Nugraha.

Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, menambahkan bahwa tim juga melakukan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah penipuan oleh oknum yang memanfaatkan program bansos.

“Lamongan dipilih karena ditemukan ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dari Juni 2023 hingga Februari 2024. Diduga penidaklayakan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudi.

Satgassus berkomitmen untuk terus mendampingi Kemensos RI dalam memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima bantuan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *