Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Samsudin Gubernur LSM LIRA Bersama Sekwil Jatim Soroti Izin Tambang Emas Trenggalek

badge-check


Samsudin Gubernur LSM LIRA Bersama Sekwil Jatim Soroti Izin Tambang Emas Trenggalek Perbesar

**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah temuan adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang yang melibatkan PT. Sumber Mineral Nusantara. Aktivitas tambang yang diduga tidak mengikuti prosedur ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Salah satu masalah utama adalah izin tambang yang melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Masalah ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, karena dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ini sangat besar. Untuk itu, berbagai pihak meminta agar izin tambang yang diduga melanggar prosedur ini segera dibatalkan.

Gubernur LSM LIRA Samsudin bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jawa Timur, langsung turun ke Trenggalek untuk bertemu dengan masyarakat dan melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati LIRA Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga memulai investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan, guna memastikan suara masyarakat terdengar dan keadilan dapat tercapai.

“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tersebut menuai banyak kritik. Proses penerbitan izin yang dianggap asal-asalan menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya sangat luas,” ungkap Samsudin, Gubernur LIRA.

Tuntutan untuk mencabut izin tambang semakin kuat dari berbagai pihak, terutama masyarakat Trenggalek. Mereka menilai bahwa izin yang diterbitkan tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar. Gubernur LIRA dan masyarakat mendesak kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan membatalkan izin tersebut.

“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” harap Samsudin.

Masyarakat Trenggalek berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

 

(Edi D/Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergitas TNI, Polri, dan Pihak Terkait Amankan Ibadah Natal di Tanah Laut

25 Desember 2024 - 21:58 WIB

Setelah Viral, Pemerintah Desa Wonorejo Lakukan Pengukuran Jalan, Ini Harapan Warga

25 Desember 2024 - 20:21 WIB

Rusia Produksi 10.000 Drone Shahed-136 pada 2024, Terus Menggempur Ukraina

25 Desember 2024 - 19:05 WIB

Putin Ancam Hancurkan Ukraina Pasca Serangan Drone di Kazan

25 Desember 2024 - 18:50 WIB

Militan HTS Lancarkan Serangan Setiap 10 Menit di Kota-Kota Minoritas Suriah

25 Desember 2024 - 18:46 WIB

Trending di Berita