**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah temuan adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin tambang yang melibatkan PT. Sumber Mineral Nusantara. Aktivitas tambang yang diduga tidak mengikuti prosedur ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Salah satu masalah utama adalah izin tambang yang melintasi jalan provinsi dan area pemukiman tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Masalah ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, karena dampak jangka panjang dari aktivitas tambang ini sangat besar. Untuk itu, berbagai pihak meminta agar izin tambang yang diduga melanggar prosedur ini segera dibatalkan.
Gubernur LSM LIRA Samsudin bersama Mahmudi Ibnu Khotib, Sekretaris Wilayah (Sekwil) LIRA Jawa Timur, langsung turun ke Trenggalek untuk bertemu dengan masyarakat dan melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati LIRA Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga memulai investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di lapangan, guna memastikan suara masyarakat terdengar dan keadilan dapat tercapai.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tersebut menuai banyak kritik. Proses penerbitan izin yang dianggap asal-asalan menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya sangat luas,” ungkap Samsudin, Gubernur LIRA.
Tuntutan untuk mencabut izin tambang semakin kuat dari berbagai pihak, terutama masyarakat Trenggalek. Mereka menilai bahwa izin yang diterbitkan tidak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat sekitar. Gubernur LIRA dan masyarakat mendesak kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan membatalkan izin tersebut.
“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” harap Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak mereka, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
(Edi D/Red/Tim/**)