**Kraksaan, Sabtu, 29 Juni 2024** – Hari ini, sebanyak 9 Kepala Desa dari Kecamatan Sumber, termasuk Erika Yusnita dari Desa Sumber, Desa Tukul Budi Utomo, Desa Gemito Agung Priyo Pranoto, Desa Cepoko Sakri, Desa Ramba’an Asan, Desa Pandansari Tiarso, Desa Ledokombo Masaendi, Desa Sumberanom Abdi Siswo, dan Desa Wonokerso Karwoto, menerima Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan dilangsungkan di Kantor Bupati Kraksaan Probolinggo.
Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan mereka memimpin hingga tahun 2030, kecuali untuk Sumberanom Abdi Siswo yang masa jabatannya diperpanjang hingga 2029. Kepala desa Sakri, yang merupakan perwakilan dari para kepala desa di Kecamatan Sumber, mengucapkan terima kasih atas kebijakan ini kepada pemerintah pusat. Dia berharap keputusan ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan infrastruktur di setiap desa. Ujarnya
Para kepala desa bersatu dalam komitmen mereka untuk menjalankan amanah ini dengan baik, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sumber.
*(Sumber: patrolihukum.net)*