Banggai – Pada Kamis 03 Oktober 2024 Kepada awak media ini, salah satu aktifis mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku birokrasi yang terkesan hanya melihat sebelah mata terkait dugaan ujaran Kebencian dan pelanggaran HAM, yang diduga dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memerintahkan salah satu oknum aparat desanya untuk provokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap saudara kami, sehingga kami bersama Ketua Lembaga Aliansi HAM akan melakukan pengawalan terkait persoalan yang bergulir,”kesalnya.
Bahkan saat ini saudara kami yang juga berprofesi sebagai Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, telah menempuh jalur hukum dengan laporan awal terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Polres Banggai dan langsung ditindak lanjut oleh Kasatreskrim, melalui salah satu penyidiknya melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut pada Senin 30 September 2024,”jelasnya.

Adapun penyampaian tim kuasa hukum terlapor Advokad Hendrayadi Sinadja.SH dan Patners, mengacu pada Undang- undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga diduga/terindikasi bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami sehingga dalam waktu dekat klien kami akan mengambil langkah hukum yang mana klien kami akan membuka laporan polisi terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pelanggaran HAM, bisa terjadi dari berbagai bentuk, penyiksaan, perlakuan diskriminatif, Penganiyayaan Bahakan menghilangkan paksa, berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk apa yang di alami klien kami, seorang individu dan keluarganya,”ucapnya.
Adapun terkait aduan ujaran kebencian salah satu warga yang berpotensi mengarah ke pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pihak Polres Banggai melalui salah satu penyidiknya saat di konfirmasi melalui chat was,ap, tangapannya masih dalam tahap penyelidikan,”tulisnya.
Ada pun beberapa pihak terkait saat di konfirmasi media ini diantaranya : PLT Kades Dongin , dengan tanggapan saya masih di jalan belum bisa beri tanggapan, namun di tunggu sampai saat ini oknum tidak memberi tanggapan, begitupun camat Toili Barat, DPMD Banggai, saat dikonfirmasi awak media ini yang ke sekian puluh kali melalui Chat Was,app dengan nomor 08xxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya terkesan ada pembiaran sehingga diduga DPMD Banggai Mandul Proses,”tandasnya.
Sehingga Ketua Lembaga Analisis Ham bersama Aktifis dan Advokad, mendesak agar pihak aparat penegak Hukum (APH) mengambil sikap tegas terkait aduan warga tersebut, karena di tahun politik saat ini persoalan tersebut begitu sensitif, ingat yang berupaya di usir adalah penduduk asli kabupaten Banggai ( Asli Saluan) nah sementra yang berupaya melakukan warga Eks Transmigrasi, ini kan bisa melibatkan golongan apa bila tidak segera di tindak lanjut,”tegasnya.
LP. Red/tim