Kuasa Hukum Dan Lembaga Analisis HAM, Akan Surati Kapolres Banggai Dan Komnas HAM, Hak Warga Negara Indonesia, Dasar Amanat UUD 1945 Pasal 28, Diskriminasi Hak Individu.

Banggai – Pada Kamis 03 Oktober 2024, Kepada awak media ini, Kuasa Hukum dari saudara Roby bersama ketua Lembaga Analisis HAM menjelaskan, yang mana pihaknya selaku penerima kuasa pendampingan merasa ada ke anehan yang terkait dengan persoalan klienya bahkan pada saat mau membuka laporan polisi (LP) di polres Banggai terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ternyata begitu sulit sehingga yang terjadi hanya Aduan MENGHASUT, yang di berikan, sehingga pihak kami selaku Kuasa Hukum akan melayangkan surat terhadap Kapolres Banggai, terkait hak-hak warga negara, hidup bernegara yang seharusnya mendapat perlindungan dari Negara,”sebutnya.

Lanjut, Kuasa Hukum seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) di Banggai serius dalam penanganan kasus tersebut karena klien kami ini yang di duga diupayakan untuk di usir oleh oknum PLT Kades Dongin dan Kroninya, adalah penduduk asli di Banggai, salah satu putra Saluan, sementara yang berupaya pengusiran ini adalah eks Transmigrasi, sehingga kami mempertanyakan apa hak PLT kades Dongin dan dasar hukumnya apa, sehingga begitu berani melakukan hal tersebut, adapun berkaitan dengan kelompok yang dimaksud di duga sekelompok warga yang sering melakukan transaksi jual beli tanah negara, oleh sebab itu di duga ada konspirasi bersama PLT kades Dongin, dugaan upaya pengusiran terhadap klien kami,”tegasnya.

Selanjutnya, kuasa hukum pelapor Advokad Hendrayadi Sinasja, S.H., dan Patners, mengacu pada undang-undang dasar 1945 pasal 281 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga diduga terindikasi oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi manusia (HAM) klien kami, sehingga kami akan bersurat kepada Kapolres Banggai dan Komnas HAM, terkait persoalan klien kami yang di duga LP. Nya di tolak dan diterima hanya aduan semata,”jelasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pelanggaran HAM, bisa terjadi dari berbagai bentuk, penyiksaan, perlakuan diskriminatif, Penganiayaan dan menghilangkan paksa, berdasarkan undang- undang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk apa yang di alami klien kami seorang individu dan keluarganya bahkan anaknya sudah 8 hari tidak sekolah,”ungkapnya.

Oleh sebab itu Ketua Lembaga Analisis HAM dan Kuasa Hukum pihaknya akan berupaya mencari keadilan bagi kliennya karena persoalan ini menyangkut Hak warga Negara Republik Indonesia, yang harus dilindungi, bukan di abaikan, bahkan di duga instansi terkait hanya membisu Tanpa tindakan tegas terhadap oknum tersebut terkesan adanya pembiaran terkait dugaan pelanggaran HAM, yang di lakukan oleh PLT Kades Dongin dan Kroninya, sehingga patut di duga begitu lemahnya pengawasan dari pimpinan terhadap para pelaku jabatan di desa seperti halnya PLT Kades Dongin,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait (instansi terkait) saat di konfirmasi melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxccc, bahkan Kapolres Banggai, saat dikonfirmasi tidak membacanya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *