Proyek Jalan Tol Probowangi Diduga Gunakan Urug Material Batu Hasil Cut And Fill Gunung, Ketua Umum Ormas Tapal kuda Nusantara Mengecam Keras

Patrolihukum.net — Pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), diduga menggunakan material Urug Batu Bolder dari hasil Cut And Fill Gunung di Desa Kalianget, tepatnya pengerjaan proyek jalan tol diwilayah barat Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, PT Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksana pengerjaan proyek jalan tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer itu, Tepatnya Pekerjaan pada STA 38 sampai STA 39+700 diisi dengan Material Bebatuan. Padahal diwilayah Sekitar Pekerjaan PT. Wijaya Karya ( WIKA ) terdapat Pertambangan yang Resmi, Tapi kenapa malah Memakai Material Batu hasil Cut And Fill Gunung.

Hasil Konfirmasi kepada Humas PT. Wijaya Karya ( WIKA ) saudara Haddar melalui Telpon Seluler mengatakan, Jika Penggunaan Urug Batu – batu Besar hasil Cut And Fill Gunung pada Proyek Tol Strategis Nasional ( PSN ) tidak ada masalah (18/5/2024) Terangnya.

Haddar menegaskan, meski material Urug Batu – batu Besar dari hasil Cut And Fill Gunung di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur sudah atas Petunjuk dari Konsultan Proyek Jalan Tol Probowangi ” pungkasnya “.

Lain halnya dengan Eko Prasetyo selaku ketua Umum Ormas Tapal kuda Nusantara sekaligus memiliki Sertifikat Tim kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan juga Pendukung pak Jokowi Beliau mengecam keras Atas penambangan dilakukan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) yang diduga ada kongkalikong demi memuluskan suatu pekerjaan Yang berpotensi Akan Merugikan Negara,Maka dari itu kami Selaku Pendukung Pemerintah Akan segera Menemui Pihak-pihak Instansi Terkait khususnya Penegak hukum Ditingkat Nasional, Seperti KPK Dan BPK.

Sementara itu, menurut Damoanto,SH – Ketua Dpc LSM PENJARA INDONESIA Probolinggo Raya yang melakukan Investigasi di Lapangan, terdapat temuan Pengerjaan Proyek jalan tol Probowangi paket 3, yakni Paiton-Besuki Dikerjakan dengan Asal-asalan, khususnya pada STA 38 sampai dengan STA 39+700.

“Diakui, sebagai Lembaga Sosial Kontrol terhadap Proyek yang menggunakan Uang Negara, maka saya akan melayangkan Surat kepada:
1. PT. Jasa Marga Trans Jawa Tol.
2. Kementerian BUMN dan kepada
3. Presiden Republik Indonesia
4. Gubernur Jawa Timur
5. Bupati Situbondo sebagai Pengawas, tentang Penggunaan material Urug Batu hasil Cut And Fill Gunung,”katanya.

( Tim / Red / ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *