Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polisi Serahkan Berkas Tahap II Ayah Setubuhi Anak Kandung di Luwuk ke JPU

badge-check

 

 

Polisi Serahkan Berkas Tahap II Ayah Setubuhi Anak Kandung di Luwuk ke JPU

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka IM (52) warga Luwuk Selatan, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh JPU Ikhwal Sainul , SH, MH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Kasat Reskrim bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.

IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat dirumah tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

10 Juni 2026 - 07:02 WIB

Siapa Sesungguhnya yang Bersalah Saat Anak Bawah Umur Sebabkan Kecelakaan? Hukum Menjawab Tegas

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

10 Juni 2026 - 05:17 WIB

Arena Sabung Ayam Ngronggot: Simbol Kegagalan Penegakan Hukum di Jawa Timur

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Marak Penipuan Kendaraan Bekas, Polres Pasuruan Buka Layanan Cek Kendaraan Gratis

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram
Trending di Berita