Patrolihukum.net // Probolinggo — Momen setiap tahun, 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebagai penghormatan kepada tujuh anggota TNI – AD yang menjadi korban keganasan G30S/PKI pada tahun 1965 Ungkap Edi Darminto Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net. Minggu, (1/10/2023)
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa, termasuk penghormatan terhadap jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI.
“Pancasila memiliki makna sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya adapun beberapa makna dalam setiap sila pada Pancasila” Ujar Edi Darminto.

Tujuannya untuk mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. “Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini diperingati untuk mengingatkan masyarakat soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun”. Pungkasnya
(Tim/Red/**)


























