Maybrat PBD (16/04/25) – Anggota Satuan Samapta Polres Maybrat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melintasi wilayah hukum Polres Maybrat, setelah sebelumnya melakukan aksinya di wilayah Kota Sorong.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Informasi awal diterima dari Polsek Sorong Timur mengenai terjadinya tindak pidana curanmor di daerah Bambu Kuning, Kilometer 12, Kota Sorong. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Manokwari dan diperkirakan akan melintasi wilayah Kabupaten Maybrat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Samapta Polres Maybrat langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di Kampung Konja, Distrik Aifat Utara, bersama barang bukti yang Diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 – Nomor rangka: MH1KD1114LK1429- Nomor mesin: KD11E1142276 Identitas Pelaku Yang Berinisial (YY) Umur: 24 tahun Mantan TNI Alamat: Merauke
Identitas Korban Nama: N D. K. Tokmen Umur: 37 tahun Pekerjaan: Karyawan swasta Alamat: Kampung Klamasen, Kecamatan Mariat
Sebelumnya Korban telah membuat laporan polisi (LP) di Polsek Sorong Timur, dan saat ini pihak Polres Maybrat telah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sorong Timur untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Maybrat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Timo)