Baturaja, Patrolihukum.net – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Setiawan, kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Informasi mengenai pemeriksaan kedua terhadap Setiawan ini disampaikan oleh sumber terpercaya kepada redaksi Patrolihukum.net melalui sambungan telepon pada Selasa (15/04/2025). Sumber tersebut mengungkapkan bahwa meskipun Setiawan sebelumnya sempat diperiksa bersama enam tersangka lain dalam OTT pertengahan Maret 2025, ia tidak ikut ditahan.

“Silakan tanyakan langsung kepada Kepala BKAD, apakah benar dirinya akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK,” ujar sumber tersebut singkat, menolak memberikan keterangan lebih jauh.
Menindaklanjuti informasi ini, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor BKAD OKU. Namun, kehadiran Setiawan tidak dapat ditemukan di kantornya pada hari yang sama. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Sekretaris BKAD OKU, Yulius Faisol, yang berhasil ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa pada pagi hari itu Setiawan sedang mengikuti kegiatan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, di rumah dinas bupati.
“Beliau memang tidak ada di kantor. Pagi tadi mengikuti kegiatan bersama pak bupati. Tapi kami tidak mendapat informasi terkait adanya pemeriksaan oleh KPK,” ujar Yulius.
Yulius juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isu adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada kontraktor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab OKU. Ia menyatakan bahwa sebagai sekretaris, dirinya bukan pejabat teknis yang menangani langsung proses tersebut.
“Soal pungli SP2D itu saya tidak tahu-menahu. Karena saya bukan pejabat teknis yang menangani pencairan,” tambahnya.
Sementara itu, wartawan media ini telah mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada Setiawan, untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam proses pencairan sembilan proyek pokir hasil mufakat jahat antara DPRD OKU dengan Dinas PUPR. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan oleh Kepala BKAD tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK RI terus melakukan pendalaman terhadap skandal korupsi pokir DPRD OKU yang diduga kuat terjadi akibat kolusi antara wakil rakyat dan jajaran eksekutif daerah. Kasus ini menghasilkan proyek-proyek fiktif dan pengaturan tender yang merugikan keuangan negara.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk di antaranya Wakil Ketua II DPRD OKU berinisial PAR, anggota DPRD OKU berinisial ROB, staf pribadi (sespri) Bupati OKU periode 2022-2024 berinisial AA, dan bendahara Dinas PUPR OKU berinisial F.
Selain itu, penyidik juga memanggil NH, staf Dinas PUPR, serta beberapa pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam pengkondisian proyek, yaitu AU, RF, dan HI.
Publik kini menanti kejelasan dari KPK RI mengenai peran Kepala BKAD OKU dalam kasus yang tengah diusut ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap Setiawan menjadi indikasi bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana serta potensi persekongkolan dalam pencairan anggaran yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif, eksekutif, hingga swasta.
(Tim/Redaksi (Eka Belakon PJN/**)













