Patrolihukum.net // Medan – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen Dr. Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, semakin memanas setelah keterangan saksi Fani Sitanggang, yang mengungkapkan adanya perselisihan rumah tangga antara terdakwa dan korban. Fani, yang juga bekerja sebagai karyawan di kantor notaris milik Tiromsi, menyatakan bahwa terdakwa dan suaminya sering terlibat cek-cok.
Menurut Fani, hubungan mereka tidak harmonis, dengan Tiromsi sering memarahi suaminya bahkan dalam hal-hal kecil, seperti memberi makan hanya dengan nasi putih. Fani juga menambahkan bahwa meskipun mereka sering bertengkar, Tiromsi tetap tidak mengakui adanya permasalahan dalam hubungan tersebut. “Terdakwa sering memarahi korban. Dan mereka sering terlibat cek-cok. Bahkan terdakwa pernah memberi makan korban hanya dengan nasi putih saja,” ungkap Fani di hadapan majelis hakim.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh terdakwa, Tiromsi Sitanggang, yang menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam rumah tangga mereka. Terkait bantahan ini, pengacara korban, Ojahan Sinurat, mengungkapkan bahwa itu adalah hak terdakwa untuk membantah. Namun, Sinurat menyatakan bahwa keterangan dari beberapa saksi menunjukkan bahwa memang ada cekcok antara Tiromsi dan Rusman. “Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui kalau mereka sering cek-cok. Kalau dia tetap membantah itu urusan pribadinya. Tapi dia harus bisa membuktikan itu dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Sinurat.
Lebih lanjut, Fani menceritakan kejadian yang terjadi pada pagi hari sebelum insiden tersebut. Fani tiba di kantor pada pukul 08.00 WIB dan diminta berbagai bantuan oleh terdakwa, mulai dari membeli air galon hingga memperbaiki risleting celana terdakwa. Saat Fani kembali setelah membeli air galon sekitar pukul 09.00 WIB, ia bertemu dengan sopir terdakwa, Gripa Sihotang, yang mengonfirmasi bahwa Tiromsi memintanya untuk datang. Setelah itu, Fani melanjutkan tugas yang diberikan oleh terdakwa, termasuk mengambil sertifikat dari Kampus Sari Mutiara Medan.
Namun, saat Fani kembali ke kantor setelah menjalankan perintah tersebut, ia mendapati pintu kantor sudah terkunci dengan rantai. Fani kemudian diberitahu bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam upaya memastikan informasi tersebut, Fani bertanya kepada pemilik grosir terdekat, yang mengonfirmasi adanya kecelakaan tersebut. Fani kemudian kembali ke kantor dan mendapat kabar bahwa jenazah korban belum tiba di rumah duka hingga pukul 18.00 WIB. Akhirnya, Fani pulang ke rumah setelah membantu persiapan di rumah terdakwa.
Di sisi lain, dua orang saksi dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar, yang ikut mendampingi terdakwa ke Paribuntoba untuk meninjau lahan, mengaku tidak melihat sesuatu yang mencurigakan selama perjalanan bersama Tiromsi dan sopirnya, Gripa Sihotang. Mereka mengungkapkan bahwa tidak ada hal aneh yang terjadi saat peninjauan lahan tersebut yang rencananya akan ditanami kentang.
Sampai saat ini, kasus ini masih terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib, dengan saksi-saksi dan bukti yang terus diperiksa untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pembunuhan ini. (Tim/**)