Patrolihukum.net // Kota Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Pada Selasa (15/04/2025), Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku berinisial JS (25), warga Kecamatan Sumberasih, diamankan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang masih berusia 6 tahun dan tinggal di wilayah yang sama.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan langsung oleh ibu korban kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, didampingi oleh orang tua korban,” terang Zainullah.
Langkah-langkah yang diambil polisi meliputi permintaan visum et repertum dari rumah sakit, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti yang relevan, serta koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pun langsung ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo Kota.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban sebelum melakukan tindakan bejatnya. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” imbuh Zainullah.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diubah lagi melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Iptu Zainullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memiliki informasi tambahan atau mengetahui kasus serupa, segera laporkan ke Polres Probolinggo Kota agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
(Bambang/*)