Probolinggo // Patrolihukum.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) dari 109 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar pada Rabu, 16 April 2025, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto, Kasdim Kodim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Rutan Kelas IIB Kraksaan, Dinas Kesehatan, dan Rupbasan Kelas II Kota Probolinggo.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, persetubuhan, penganiayaan, hingga kasus pembunuhan. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Pil Triheksifenidil sebanyak 60.470 butir
- Pil Dextromethorphan sebanyak 46.196 butir
- Sabu (narkotika golongan I bukan tanaman) seberat 169,23 gram
- Ganja (narkotika golongan I dalam bentuk tanaman) seberat 490,65 gram
- Senjata tajam sebanyak 16 buah
- Handphone sebanyak 15 unit
- Timbangan digital sebanyak 9 unit
- Pakaian-pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak lagi bisa disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita dan dinyatakan inkracht oleh pengadilan tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku tindak pidana. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekusi,” ujar Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk barang bukti.
“Sebagai dominus litis, kejaksaan berperan sentral dalam seluruh proses hukum pidana, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.
Kajari juga berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas berbagai bentuk kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo.
“Dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kami berharap dapat mengurangi peluang peredaran barang-barang terlarang dan memperkuat upaya menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antar lembaga penegak hukum dan menjadi pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan kriminal di Kabupaten Probolinggo.
(Bambang/**)