Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Skandal Kades Sumber Sari, Camat Tapung Hulu : 1 atau 2 Hari Ini Kades Akan Segera Dipanggil PMD

badge-check

TAPUNG HULU, Patrolihukum.net – Aroma skandal dan pelanggaran etika yang mengguncang Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Warga secara resmi melayangkan surat kepada pihak Kecamatan guna meminta pemberhentian Dedek Agustiawan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Desakan ini mencuat setelah beredarnya dugaan kuat bahwa Dedek telah melanggar kode etik, norma moral, serta memalsukan status pernikahannya dengan mengaku sebagai duda demi menikahi seorang perempuan berinisial NS yang kini diduga tengah hamil lima bulan.

Surat tersebut, yang ditandatangani sejumlah tokoh dan elemen masyarakat, menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran warga telah habis. Mereka menilai tindakan Dedek tak lagi pantas ditoleransi karena mencoreng kehormatan jabatan dan nama baik desa.

Ketika dikonfirmasi, Camat Tapung Hulu Wira Sastra, S.Stp, pada Senin (28/7/2025) menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

“Itu sudah saya sampaikan kepada Kadis PMD barusan, Kadis PMD sudah tahu,” ujar Wira.
“Dan menurut saya, pihak PMD akan segera memanggil yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Wira kepada media sesaat setelah menghadiri acara resmi di Balai Kantor Bupati Kampar. Menurut Wira, langkah selanjutnya berada di tangan Kadis PMD, yang akan memutuskan apakah laporan ini akan diteruskan kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.

Desakan dari masyarakat ini memperlihatkan betapa seriusnya pelanggaran yang dituduhkan. Surat nikah siri yang mencantumkan status “duda” telah beredar luas, sementara surat kontrol kehamilan NS dari sebuah klinik di Pekanbaru kian memperkuat dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Dedek. (Edi D/Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libas88 Nusantara Soroti Banjir Sidomukti, Minta Pemerintah Tak Hanya Bangun TPT

14 April 2026 - 13:17 WIB

Biaya Visum Dibebankan ke Korban, LIBAS88 Nilai Penegakan Hukum Belum Berpihak

14 April 2026 - 13:09 WIB

‎Pipa Utama Patah Akibat Longsor, PERUMDAM Tirta Argapura Gerak Cepat Suplai Air Bersih ke Warga

14 April 2026 - 12:30 WIB

Perpisahan Siswa Diminta Sederhana, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua

14 April 2026 - 09:36 WIB

Kabupaten Probolinggo Jadi Pilot Project Nasional Pembelajaran Kelas Rangkap

14 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Nasional