PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Praktik penegakan hukum di lapangan kembali menjadi sorotan. Di tengah semangat reformasi hukum dan perlindungan korban, sejumlah korban tindak pidana di Kabupaten Probolinggo masih dilaporkan harus menanggung biaya visum untuk kepentingan proses hukum.
Ketua LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin, mengkritik keras dugaan pungutan biaya visum di beberapa rumah sakit. Ia menyebut, korban diminta membayar sekitar Rp200.000 untuk keperluan administrasi visum, yang sejatinya merupakan bagian dari proses penyidikan.

“Visum adalah alat bukti penting dalam perkara pidana. Jika korban masih diminta membayar, ini patut dipertanyakan—apakah ini bentuk pungutan liar atau justru adanya celah dalam sistem,” kata Muhyiddin saat ditemui, Selasa.
Menurutnya, dalam prinsip hukum yang berlaku, pembiayaan proses penyidikan, termasuk visum, seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ia menilai praktik tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang berada dalam kondisi rentan.
Muhyiddin juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara korban dan pelaku tindak pidana. Ia menyebut, di satu sisi korban harus menanggung beban fisik, psikologis, hingga biaya administratif, sementara di sisi lain pelaku yang ditahan justru mendapatkan fasilitas dari negara.
“Ini menjadi ironi. Pelaku mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum, sementara korban masih harus berjuang untuk mendapatkan haknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika biaya visum tetap dibebankan kepada korban, masyarakat dikhawatirkan akan enggan melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Atas kondisi tersebut, LIBAS88 Nusantara mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan visum.
Sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya penghapusan biaya visum bagi korban tindak pidana, peningkatan transparansi anggaran penyidikan, serta sinkronisasi kebijakan antara institusi kepolisian dan rumah sakit.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan biaya visum tersebut.
Muhyiddin menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Jika hukum hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi, maka prinsip keadilan menjadi kehilangan makna,” katanya. (Bambang/**)

























