Pemerintah Melakukan Penegakan Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 untuk Memerangi Judi Online

Patrolihukum.net — Pemerintah telah mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024. Pasal tersebut secara tegas melarang distribusi, transmisi, dan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung kegiatan perjudian.

Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Pelanggaran terhadap pasal ini mencakup berbagai kegiatan seperti menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi secara online, menjadikan judi sebagai mata pencaharian, serta turut serta dalam perusahaan perjudian online.

Sanksi hukum yang diberlakukan terhadap pelaku judi online juga mencakup ketentuan dalam KUHP yang telah ada, seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Pada tingkat yang lebih baru, UU 1/2023 juga mengatur tindak pidana perjudian dengan penjara hingga 9 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Langkah-langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merusak moralitas generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan dalam ruang digital serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *