Merangin // patrolihukum.net – Puluhan mantan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya menempati lokasi Ujung Tanjung, Pasar Bawah, Kabupaten Merangin, melaporkan dugaan tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Merangin pada Senin (14/4/2025). Para PKL ini datang bersama kuasa hukum mereka, Darul Khotni, guna mencari keadilan atas penempatan pihak tak dikenal di area yang telah diberikan kepada mereka oleh pemerintah.
Menurut keterangan Darul Khotni, sebanyak 40 orang mantan PKL yang menjadi kliennya telah dipindahkan ke area depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Bawah setelah lokasi Ujung Tanjung mengalami kebakaran untuk kedua kalinya. Meski proses perjuangan mereka untuk mendapatkan lokasi usaha yang layak masih belum sepenuhnya rampung, para pedagang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian.

Darul menyampaikan bahwa para PKL sudah mendapatkan izin resmi untuk menempati lahan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 67 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun, pembangunan lapak atau tempat usaha di lokasi tersebut masih tertunda karena menunggu desain bangunan dari Sekretaris Daerah (Sekda), yang telah mendapat tanda tangan dari Dinas PUPR, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag), serta Kabid Cipta Karya.
“Yang menjadi masalah, belakangan ini para PKL menemukan bahwa lokasi yang seharusnya mereka tempati sudah diisi oleh orang lain tanpa sepengetahuan mereka. Saat ditanya, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak terkait. Ini yang membuat para PKL resah dan merasa ada tindakan yang melanggar hak mereka,” ujar Darul.
Ia juga menambahkan, keberadaan pihak tak dikenal di lokasi tersebut membuat para PKL merasa dirugikan secara moral dan material. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk dugaan pengrusakan terhadap hak mereka atas lahan yang telah diberikan secara sah oleh pemerintah.
Atas dasar tersebut, para mantan PKL Ujung Tanjung melayangkan laporan resmi ke Polres Merangin, berharap adanya proses hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah tertindas makin dirugikan oleh ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Darul.
Kini, para PKL menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum serta kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait status lahan tersebut agar konflik tidak semakin meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sumber: Gondo Irawan
Pewarta: Edi D/Red/**