Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Mantan PKL Ujung Tanjung Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polres Merangin

badge-check


Mantan PKL Ujung Tanjung Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polres Merangin Perbesar

Merangin // patrolihukum.net – Puluhan mantan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya menempati lokasi Ujung Tanjung, Pasar Bawah, Kabupaten Merangin, melaporkan dugaan tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polres Merangin pada Senin (14/4/2025). Para PKL ini datang bersama kuasa hukum mereka, Darul Khotni, guna mencari keadilan atas penempatan pihak tak dikenal di area yang telah diberikan kepada mereka oleh pemerintah.

Menurut keterangan Darul Khotni, sebanyak 40 orang mantan PKL yang menjadi kliennya telah dipindahkan ke area depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Bawah setelah lokasi Ujung Tanjung mengalami kebakaran untuk kedua kalinya. Meski proses perjuangan mereka untuk mendapatkan lokasi usaha yang layak masih belum sepenuhnya rampung, para pedagang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian.

Mantan PKL Ujung Tanjung Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polres Merangin

Darul menyampaikan bahwa para PKL sudah mendapatkan izin resmi untuk menempati lahan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 67 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Namun, pembangunan lapak atau tempat usaha di lokasi tersebut masih tertunda karena menunggu desain bangunan dari Sekretaris Daerah (Sekda), yang telah mendapat tanda tangan dari Dinas PUPR, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag), serta Kabid Cipta Karya.

“Yang menjadi masalah, belakangan ini para PKL menemukan bahwa lokasi yang seharusnya mereka tempati sudah diisi oleh orang lain tanpa sepengetahuan mereka. Saat ditanya, tidak ada jawaban yang jelas dari pihak terkait. Ini yang membuat para PKL resah dan merasa ada tindakan yang melanggar hak mereka,” ujar Darul.

Ia juga menambahkan, keberadaan pihak tak dikenal di lokasi tersebut membuat para PKL merasa dirugikan secara moral dan material. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk dugaan pengrusakan terhadap hak mereka atas lahan yang telah diberikan secara sah oleh pemerintah.

Atas dasar tersebut, para mantan PKL Ujung Tanjung melayangkan laporan resmi ke Polres Merangin, berharap adanya proses hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah tertindas makin dirugikan oleh ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Darul.

Kini, para PKL menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum serta kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait status lahan tersebut agar konflik tidak semakin meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sumber: Gondo Irawan
Pewarta: Edi D/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

2 Juli 2025 - 18:01 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolsek Kenduruan Polres Tuban Beri Santunan Anak Yatim

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

2 Juli 2025 - 11:29 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

1 Juli 2025 - 23:05 WIB

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS P-APBD 2025 Probolinggo Defisit 173 M

1 Juli 2025 - 22:55 WIB

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS P-APBD 2025 Probolinggo Defisit 173 M
Trending di Nasional