**Mangkir Panggilan Mediasi Ke-3, LSM BAKORNAS Desak PT. INKORDAN INTERNASIONAL Segera Bayar Hak Eks Karyawan**

 

**Bogor, 5 Juni 2024** – PT. Inkordan Internasional kembali mangkir dari panggilan mediasi ke-3 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Selasa (4/7/2024). Mediasi ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan eks-karyawan, yang didampingi oleh LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS). Namun, absennya PT. Inkordan Internasional tanpa konfirmasi menambah kekecewaan pihak LSM BAKORNAS.

 

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT. Inkordan Internasional yang terus mengabaikan panggilan mediasi. “Kami kecewa dengan ketidakhadiran PT. Inkordan Internasional dalam proses mediasi yang ketiga ini. Padahal, semua rangkaian proses tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegas Hermanto.

 

Hermanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT. Inkordan Internasional belum memberikan solusi yang jelas atau tindakan konkrit untuk menyelesaikan tuntutan eks-karyawan yang di-PHK tanpa pesangon dan hak lainnya. Sejak mediasi pertama pada 17 Mei 2024 dan mediasi kedua pada 29 Mei 2024, PT. Inkordan Internasional belum menunjukkan itikad baik dalam menawarkan solusi penyelesaian perselisihan.

 

Eks-karyawan PT. Inkordan Internasional, yang diwakili oleh Ny. TR dan didampingi oleh LSM BAKORNAS, telah bekerja sejak tahun 2010 hingga September 2023. Selama bekerja, mereka mengalami pemotongan gaji pokok dengan alasan tidak mencapai target produksi tim, bahkan gaji pokok mereka berada di bawah UMR Kabupaten Bogor. Parahnya lagi, surat keterangan kerja eks-karyawan tersebut menyatakan bahwa mereka berhenti bekerja karena mengundurkan diri, padahal mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri.

 

LSM BAKORNAS mendesak PT. Inkordan Internasional untuk segera memenuhi hak-hak eks-karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Upah gaji pokok eks-karyawan PT. Inkordan Internasional selama bekerja juga berada di bawah UMR Kabupaten Bogor. Tentu hal itu bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutup Hermanto.

 

Dengan ketidakhadiran PT. Inkordan Internasional dalam mediasi, pihak LSM BAKORNAS berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perselisihan ini dan memastikan hak-hak eks-karyawan terpenuhi.

Sumber: Rully pimred radar007.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *