Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) Kabupaten Morut Sorot Ganti Rugi Lahan Masyarakat Lingkar Tambang Perkebunan

Morut Sulteng Patroli Hukum Net mencermati perkembangan hadirnya pihak investor yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan Sawit, sangat memberikan kontribusi besar untuk daerah ini, di antaranya terbukanya akses lapangan kerja bagi masyarakat luas dari berbagai daerah yang mengadu nasib di kabupaten Morowali Utara ( Morut) , termasuk Meningkatkan sumber pendapatan asli daerah ( PAD) .

Dampak lain yang dirasakan oleh masyarakat hadirnya pihak investor di Morut ini meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat baik dari UMKM, warung makan, perbengkelan, pembangunan rumah -rumah penginapan , rumah kos dan usaha lainya kita temukan hampir di sepanjang bibir jalan kecamatan Lembo, Petasia Timur, dan Petasia Barat.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten Morowali Utara saat ini sangat pesat ibarat kota yang tidak pernah tidur karena kesibukan masyarakat terus berjalan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi pihak Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) di lapangan, secara khusus di desa- desa lingkar Tambang dan Perkebunan ditemukan ada sejumlah permasalahan yang terjadi masyarakat soal tenaga kerja ( karyawan ) dan hak-:hak atas tanah masyarakat yang dibebaskan oleh perusahaan tidak tepat sasaran alias bukan kepada pemiliknya dibayarkan , ” ungkap Yan Paulus Mbaloto saat ditemui media ini Selasa ( 23-4-2024); dikediamanya desa Beteleme.

Lanjut dia, kami dari LP2KP di Kabupaten Morut sudah melakukan investigasi dan penelusuran dilapangan terkait pengeluhan masyarakat Morut khususnya dilingkar perusahaan. Kami dari lembaga telah mengantongi sejumlah dokumen – dokumen sah dari masyarakat pemilik lahan yang belum pernah mendapatkan ganti rugi lahan dari perusahaan tambang khususnya, ” terang Yan Paulus Mbaloto yang membidangi Intelijen dan Investigasi di LP2KP dengan semboyan Cari Usut Tuntaskan.

Secara gamlang putra Morut asal Beteleme menjelaskan, langkah – langkah konkrit kami dari LP2KP di Kabupaten Morut, adalah mengumpulkan data- data Valid yang akurat dari masyarakat sekaligus menjadi acuan kami untuk melaporkan ke ATR Kementerian Pertahanan Nasional RI di Jakarta, ” tandas Yan Mbaloto.

Dalam investigasi kami dilapangan, ada gejala / modus upaya praktek persengkongkolan termasuk didalamnya oknum – oknum putra putri daerah Morut termasuk orang – orang dari luar yang mengatasnamakan lembaga, bukan untuk mencari solusi bagaimana hak – hak masyarakat bisa di peroleh dan dinikmati, tetapi justru mengambil kesempatan dan keuntungan melalui lembaga dimana mereka bernaung, ” beber Yan Mbaloto.

Lanjutnya, faktanya hari ini ketika pihak perusahaan tambang dalam membebaskan lahan masyarakat pemilik lahan / dokumen sah tidak menerima alias salah bayar. Prinsipnya masih banyak masyarakat penduduk Morut belum menerima ganti rugi lahan dari pihak perusahaan tambang , ” pungkasnya.

Sebagai pemerhati masyarakat lokal Morut, kondisi ini harus segera diredam dan dituntaskan karena hal tersebut sudah masuk kategori komplotan modus / praktek MAFIA BERJAMAAH seperti broker – broker tanah yang mengatasnamakan bekingan oknum pejabat tinggi dari si A, si B dan seterusnya.
Masyarakat kita hari ini menuntut hak ganti rugi lahan mereka punya legalitas / dokumen sah dan dijadikan dasar acuan untuk proses ganti rugi lahan.

Secara kasat mata di luar , Kabupaten Morut di kenal daerah kaya penghasil tambang yang luar biasa, namun realia kehidupan sosial masyarakat lokal masih banyak berada dibawa garis kemiskinan, ” Alias Belum Sejahtera. Sebagai Putra daerah Morut saya ( Yan Paulus Mbaloto redk) menghimbau kepada Polres Morut dan Kejaksaan negeri Kolonodale secara serius mengukap dugaan praktek tindak pidana korupsi Mafia Tanah karena sebagianbesar ganti rugi lahan masyarakat dari pihak perusahaan belum menerima, ” tutup Yan . ( Laporan Kabiro Morut Apri Kelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *