KPK Sita 195 Kendaraan dari Kasus Korupsi Rita Widyasari: Aset Mantan Bupati Terus Digeledah

Patrolihukum.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam serangkaian penggeledahan terbaru, KPK berhasil menyita total 195 kendaraan dari berbagai merek, termasuk mobil mewah dan motor, serta aset lainnya seperti tanah, bangunan, dan uang tunai. Aksi penyitaan ini merupakan lanjutan dari upaya KPK dalam mengungkap aliran dana korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

Penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu yang cukup luas, mencakup wilayah Jakarta, sekitarnya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim penyidik KPK menyisir sembilan kantor dan 19 rumah dalam operasi tersebut. Salah satu poin penting dari penggeledahan ini adalah penyitaan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi, termasuk tempat tinggal pengusaha batu bara Said Amin dan rumah kakak ipar Rita, Endri Erawan.

Sebelumnya, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2018. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara. Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi dan suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Perkara yang melibatkan Rita Widyasari juga mencakup kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana Rita masih berstatus sebagai saksi. Dengan penyitaan aset-aset tambahan ini, KPK terus mengintensifkan upayanya untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *