Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

KPK Sita 195 Kendaraan dari Kasus Korupsi Rita Widyasari: Aset Mantan Bupati Terus Digeledah

badge-check

Patrolihukum.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam serangkaian penggeledahan terbaru, KPK berhasil menyita total 195 kendaraan dari berbagai merek, termasuk mobil mewah dan motor, serta aset lainnya seperti tanah, bangunan, dan uang tunai. Aksi penyitaan ini merupakan lanjutan dari upaya KPK dalam mengungkap aliran dana korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

Penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu yang cukup luas, mencakup wilayah Jakarta, sekitarnya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim penyidik KPK menyisir sembilan kantor dan 19 rumah dalam operasi tersebut. Salah satu poin penting dari penggeledahan ini adalah penyitaan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi, termasuk tempat tinggal pengusaha batu bara Said Amin dan rumah kakak ipar Rita, Endri Erawan.

KPK Sita 195 Kendaraan dari Kasus Korupsi Rita Widyasari: Aset Mantan Bupati Terus Digeledah

Sebelumnya, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2018. Mereka diduga terlibat dalam pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara. Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta oleh Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi dan suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Perkara yang melibatkan Rita Widyasari juga mencakup kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana Rita masih berstatus sebagai saksi. Dengan penyitaan aset-aset tambahan ini, KPK terus mengintensifkan upayanya untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

12 Mei 2025 - 18:04 WIB

LPLH TN Probolinggo Soroti Tambang Galian C Perusak Lingkungan dan Jalan di Tongas

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

12 Mei 2025 - 12:49 WIB

Polres Probolinggo Amankan Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Pantura

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

12 Mei 2025 - 11:57 WIB

Tertibkan Parkir Liar, Bandara Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir dan Tukang Lap Ilegal

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

12 Mei 2025 - 07:10 WIB

Satu Keluarga Mantan Anggota OPM di Yapen Kembali ke Pangkuan NKRI, Serahkan Senjata dan Bendera Bintang Kejora

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas

11 Mei 2025 - 19:45 WIB

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas
Trending di Opini