Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kos-Kosan Per Jam di Botorejo Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Resah

badge-check

Patrolihukum.net // Demak – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, ketika umat Muslim sedang menjalankan ibadah dengan khusyuk, sebuah praktik yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama justru semakin marak di wilayah hukum Demak. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan adalah sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Tempat ini diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung, yang meresahkan warga sekitar. Selasa  (25/3/25)

Kos-kosan tersebut menarik perhatian publik karena menerapkan sistem sewa per jam dengan tarif Rp30.000, yang terkesan sangat mencurigakan. Warga setempat semakin merasa resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di dalamnya, terutama karena adanya mucikari yang terlibat. Seorang mucikari berinisial J mengungkapkan bahwa kos-kosan itu memang digunakan untuk praktik prostitusi, dengan menawarkan wanita penghibur dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per layanan.

Kos-Kosan Per Jam di Botorejo Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Warga Resah

Tidak hanya itu, dugaan praktik prostitusi ini melibatkan wanita dari berbagai kalangan, mulai dari wanita setengah baya hingga yang masih muda. Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa tidak nyaman dan sangat khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, terutama di tengah bulan Ramadan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Warga setempat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan tempat tersebut. Mereka khawatir jika dibiarkan, dugaan praktik prostitusi ini akan semakin merusak norma sosial dan moral masyarakat di sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan prostitusi di kos-kosan tersebut. Meskipun demikian, warga dan sejumlah aktivis sosial mendesak aparat hukum untuk segera melakukan razia dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka berharap penegakan hukum yang tegas dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan bagi warga sekitar, serta menanggulangi praktik prostitusi yang merusak citra sosial dan moral di masyarakat. (***)

Rep_Sultan
(Tim Liputan Media Indonesia Maju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

23 Oktober 2025 - 14:55 WIB

Terbongkar! Pria di Wangon Cabuli Anak Kandung Saat Diminta Pijat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Trending di Hukum dan Kriminal