Kendaraan Pick Up Bermuatan Zircon Hasil Tambang Ilegal di Tangkap Polisi

Patrolihukum.net // Ketapang Kalbar —– Jajaran Reskrim Polres Ketapang berhasil amankan komoditi Tambang Tampa Ijin berupa bahan baku Zirkon,yang mana dimuat dalam kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 Bernomor Polisi KH 8391 F, yang di kendara oleh saudara HA,terang Kasat Reskrim Polres Ketapang Sabtu 10 Febuari 2024

Bermula dari informasi yang didapatkan anggota Unit IV & unit
lidik Satreskrim Polres Ketapang melakukan penindak kan adanya dugaan kegiatan praktek Ilegal Mining hari Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Adapun kegiatan Ilegal Mining yang berlokasi di
Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kec, Kendawangan,Kab Ketapang ini kita kita.tindak sekitar pukul 17.30 Wib

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media,Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan membenar kan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Ketapang ucap Kasat.

Masih terang kasat,penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat, adanya kegiatan pengangkutan bahan komoditi tambang berupa Zirkon,yang berasal dari kegiatan Pertambangan Tampa Ijin.

Setelah dapat informasi anggota polres menghentikan kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KH 8391 F yang dikendarai oleh saudara. HA.di dalam kendaraan tersebut, terdapat empat orang pemuat, yaitu sodara.S, sodara E,dan M,

Sedangkan sodara E. selaku sopir saat ditanya petugas untuk menunjuk kan,Surat barang muatan dari hasil komoditi tambang berupa Zirkon yang di angkut berjumlah sebanyak 2.040 kilogram ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Sementara saat ini masih dalam proses dan para pelaku bisa terjerat pidana, mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masih jelas, Wawan, adapun barang bukti yang disita dari HA meliputi : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F berwarna hitam. sebanyak 18 (delapan belas) karung berisi Zirkon,1 (satu) unit mesin Robin. 2 (dua) potongan selang spiral berwarna biru. 1 (satu) lembar terpal berwarna hijau. 1 (satu) set selang tembak. 1 (satu) buah selang berwarna hijau dan 1 (satu) gulung.semoga bisa di ungkap Ke akar akarnya Zircon yang selama ini di bawa ke Kalteng.

Pewarta : PWK Kalbar

Sumber:Kasat Reskrim Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *