Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kendaraan Pick Up Bermuatan Zircon Hasil Tambang Ilegal di Tangkap Polisi

badge-check

Patrolihukum.net // Ketapang Kalbar —– Jajaran Reskrim Polres Ketapang berhasil amankan komoditi Tambang Tampa Ijin berupa bahan baku Zirkon,yang mana dimuat dalam kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 Bernomor Polisi KH 8391 F, yang di kendara oleh saudara HA,terang Kasat Reskrim Polres Ketapang Sabtu 10 Febuari 2024

Bermula dari informasi yang didapatkan anggota Unit IV & unit
lidik Satreskrim Polres Ketapang melakukan penindak kan adanya dugaan kegiatan praktek Ilegal Mining hari Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Kendaraan Pick Up Bermuatan Zircon Hasil Tambang Ilegal di Tangkap Polisi

Adapun kegiatan Ilegal Mining yang berlokasi di
Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kec, Kendawangan,Kab Ketapang ini kita kita.tindak sekitar pukul 17.30 Wib

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media,Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan membenar kan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Ketapang ucap Kasat.

Masih terang kasat,penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat, adanya kegiatan pengangkutan bahan komoditi tambang berupa Zirkon,yang berasal dari kegiatan Pertambangan Tampa Ijin.

Setelah dapat informasi anggota polres menghentikan kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KH 8391 F yang dikendarai oleh saudara. HA.di dalam kendaraan tersebut, terdapat empat orang pemuat, yaitu sodara.S, sodara E,dan M,

Sedangkan sodara E. selaku sopir saat ditanya petugas untuk menunjuk kan,Surat barang muatan dari hasil komoditi tambang berupa Zirkon yang di angkut berjumlah sebanyak 2.040 kilogram ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Sementara saat ini masih dalam proses dan para pelaku bisa terjerat pidana, mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masih jelas, Wawan, adapun barang bukti yang disita dari HA meliputi : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F berwarna hitam. sebanyak 18 (delapan belas) karung berisi Zirkon,1 (satu) unit mesin Robin. 2 (dua) potongan selang spiral berwarna biru. 1 (satu) lembar terpal berwarna hijau. 1 (satu) set selang tembak. 1 (satu) buah selang berwarna hijau dan 1 (satu) gulung.semoga bisa di ungkap Ke akar akarnya Zircon yang selama ini di bawa ke Kalteng.

Pewarta : PWK Kalbar

Sumber:Kasat Reskrim Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral